Mohon tunggu...
Money

Realisasi Pembagian Kekayaan dalam Kehidupan Diwilayah Geografis dengan Cara Islami

25 Februari 2017   17:49 Diperbarui: 25 Februari 2017   18:01 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam pesoalan ini pokok utama pembahasannya, mengenai syariat islam yang mewajibkan untuk saling membagikan, menyalurkan, dan menyisihkan sebagian harta kita untuk disalurkan kepada fakir miskin atau orang-orang yang perekonomiannya tidak stabil dan tidak setara dengan kita. Dalam sebuah ekonomi islam sudah diatur dengan sedemikian rupa supaya penyaluran suatu kekayaan terdapat sistematika dalam penyaluran baik antara individu dengan masyarakatnya. Syariat dalam islam tidak melarang kita untuk menjadi orang kaya, tapi dalam kita memiliki kekayaan itu kita jangan sampai lupa kalau semua ini hanyalah titipan dari Allah. Seperti contohnya zakat, infaq, dan shodaqah itu juga bentuk distribusi yang wajib kita lakukan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan semua itu. Al-Quran juga sering mengigatkan para hamba allah, supaya tidak menimbun dan memakainya sendiri hasil kekayaaannya supaya bisa sumbangkan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan. Distibusi dalam ekonomi islam juga dilandasi dengan cara keadilan, kebebasa dan didasari dengan  jiwa-jiwa kemanusiaannya. Husein Sahata (1997) berinstrumen tentang islam dalam proses berdistribusi, yang pertama harta dalam sebuah hasil peperangan sebagian adalah milik baitul mal, kedua tentang undang-undang syariah yang mana hasil tanah itu berasal dari hasil rampasan, yang ketiga dalam pemerintahan islam terhadap nonmuslim, yang bertujuan agar supaya keduanya bisa bersahabat dan membangun kebersamaan agar saling menjaga keamanan dan kesejahteraan, uang keempat sesuatu barang yang mana ditemukan senilai 20% dimintai ongkos  zakat, yang terakhir dengan cara zakat fitrah yang dilaksanakan tahun sebelum idul fitri.

Dalam permasalah distribusi kekayaan juga terdapat prinsip-prinsip yang telah dijelaskaan dan mendapatkan perhatian khusus. Yang mana orang juga berhak menghasilkan sebuah kekayaan  yang dia rintis dengan makmimal, tapi setidaknya juga berbagi dikalangan orang yang membutuhkannya. Dalam hal ini juga terdapat prinsip-prinsip keadilan yang harus dikembangkan dalam sebuah distribusi dalam islam. Karena hal itu juga penting dalam peratan dan pembagian sebuah harta. Dalam hal ini juga terdapat urgensi kepada keduanya yang saling berkesinambungan, mereka yang yang membagikan sebagian hartanaya yang sudah diterapkan dalam islam juga mendapatkan balasan dari yang maha kuasa Allah swt, dan orang-orang yang mendapatkan sebuah sumbangan juga merasa bahagia dan bersyukur masih ada yang peduli dan memperhatikannya, dan beruntung dari ketidakmampuannya mereka bisa diperhatikan dati kalangan orang-orang yang berkelas dan lebih tinggi dari mereka, dalam sebuah distribusi tidak semua orang melakukannya tapi itu juga kesadaran masing-masing dalam setiap individunya, padahal harta mereka juga hanyalah sekedar titipan dari yang maha kuasa. Kita hidup didunia ini hanyalah sementara, kita hanya menumpang, sebagai umat muslim kita harus saling berlomba-lomba dalam bershodaqah, berbuat yang positif-positif, hal-hal yang manfaat yang diniati dengan mencari ridho dari Allah Swt.

[1]  Dr. Rozalinda, M.Ag, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pres, 2015

2. Drs. Faisal Badroen, MBA., et al, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana, 2006

3 Afzahur rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yokyakarta, 1995

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun