Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Pernik Haji] Indonesia Punya Masalah Kuota, Malaysia Lebih Besar

11 Oktober 2016   00:44 Diperbarui: 11 Oktober 2016   00:53 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah jemaah haji tengah persiapan menuju Mekah untuk umrah | Dokpri

Jumlah kuota haji saat ini bisa dibilang tidak seimbang dengan besarnya minat masyarakat untuk berhaji. Hal ini terbukti dari semakin lamanya masa tunggu atau waiting list yang mencapai puluhan tahun.

Setiap provinsi memiliki perbedaan masa tunggu tergantung dari rasio antara kuota dengan jumlah pendaftar. Semakin banyak jumlah pendaftar, semakin lama pula masa tunggu untuk menunaikan ibadah haji.

Sejak tahun 2013 hingga 2016 ini, kuota haji mengalami pemotongan 20%, menjadi sebesar 168.800 orang dari kuota dasar 211.000. Ini berlaku untuk semua negara pengirim jemaah haji, termasuk Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya renovasi Masjidil Haram.

Kuota sebesar 168.800 terbagi menjadi 155.200 untuk haji reguler dan 13.600 untuk haji khusus. Haji reguler dikelola Pemerintah, sementara haji khusus dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jumlah Kuota Haji per Provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id
Jumlah Kuota Haji per Provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id
Secara data, masa tunggu mulai muncul sekitar tahun 2008. Tahun sebelumnya hampir tidak terjadi. WNI yang hendak menunaikan haji bisa langsung mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama.

Terjadinya masa tunggu ini didorong oleh membaiknya tingkat ekonomi masyarakat saat itu. Selain juga dipicu oleh maraknya dana talangan yang digagas bank. Sejumlah Bank berani menawarkan dana kepada masyarakat sebagai setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi. Praktik itu masih berlangsung hingga kini, meskipun sudah dinyatakan terlarang oleh Bank Indonesia.

Masa Tunggu Jemaah Haji Per Provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id
Masa Tunggu Jemaah Haji Per Provinsi | sumber: haji.kemenag.go.id
Untuk wilayah Jakarta, bila kita daftar tahun 2016, maka baru bisa berangkat 20 tahun kemudian. Dan secara rata-rata nasional, masa tunggu berangkat haji saat ini sudah mencapai 19 tahun.

Masa tunggu akan terus bertambah panjang, seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar. Pemerintah selaku regulator sekaligus operator tentu tidak boleh tinggal diam. Perlu segera dicarikan solusi sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada publik.

Broadcast Isu Penambahan Kuota Haji

Beberapa hari jelang puncak haji tahun 2016, masyarakat dihebohkan dengan broadcast penambahan kuota dari pemerintah Saudi Arabia, sebagai berikut:

-------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun