Fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pernah melekat pada rokok. Namun tetap saja, fatwa tersebut tidak digubris banyak kalangan. Dan kini pasca berlakunya UU Jaminan Produk Halal, fatwa akan rokok patut kembali dipertanyakan.
Saat berada di ruang publik, sering kita jumpai tulisan "Dilarang Merokok". Iya, peringatan larangan ini sebagian merujuk peraturan daerah. Sebagian lagi karena sosialisasi kesadaran akan bahaya merokok dari segi kesehatan.
Namun dari sekian banyak larangan merokok yang saya jumpai, anehnya tidak ada satu pun singgung status haram yang melekat pada rokok. Termasuk pada kemasan.
Seperti halnya di Pemerintah DKI Jakarta. Larangan merokok di ibu kota Negara ini telah dicanangkan sejak 2005 melalui Peraturan Gubernur nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Merasa tidak cukup, peraturan itu ditegaskan lagi melalui peraturan berikutnya. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Sejumlah peraturan itu memberikan ketegasan Pemerintah DKI Jakarta melawan budaya merokok di ruang publik. Bukan saja pengakuan hukum, tapi lebih pada mengedepankan pembinaan. Termasuk mewajibkan ruang-ruang publik memasang peringatan larangan merokok.
Seiring berlaku UU Jaminan Produk Halal, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk dimaksud mencakup barang makanan, minuman, obat, kosmetik, kimia, biologi, dan rekayasa genetika.
Lantas bagaimana nasib status halal haram rokok di mata UU tersebut?
Profil Perokok di Indonesia
Sampai saat ini belum ada catatan resmi, kapan budaya merokok masuk Indonesia. Namun dari sejumlah literatur menyebut budaya merokok hampir sama tuanya dengan persebaran manusia di muka bumi.
Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) menyebut tidak kurang dari 65 juta rakyat Indonesia adalah perokok aktif. Angka ini menjadikan Indonesia memiliki tingkat perokok tertinggi di antara negara-negara di ASEAN. Di dalamnya termasuk perempuan 1,2 persen.
Sementara jumlah pengecer rokok tidak kurang dari 2,5 juta gerai. Angka ini belum termasuk kios penjual rokok di pinggir-pinggir jalan.