Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meluncurkan program, penerbitan kartu nikah bagi pasangan pengantin baru, selain buku nikah yang selama ini dikenal. Dalam sekejap, konsentrasi publik pun pecah. Komentar netizen di media sosial beraneka rupa.
Apa sebenarnya kartu nikah, apa bedanya dengan buku nikah, serta apa manfaatnya bagi sang pemilik. Seabrek pertanyaan, terutama mereka yang hendak melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Pertanyaan berlatar tudingan negatif pun ikut bermunculan, mengesankan buruknya kinerja pemerintah. Meski dalam jumlah sedikit, kegamangan publik menerima perubahan dipelintir diseret jadi komoditas politik praktis.
Media pun tak kalah genit mengajukan pertanyaan, kaitannya dengan kebijakan baru pemerintah tersebut. Fokus mereka lebih pada latar belakang, efisiensi penggunaan anggaran serta dampaknya pada masyarakat.
Sebelumnya Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa kartu nikah akan menggantikan buku nikah. Informasi sepotong ini menimbulkan publik salah paham. Mereka belum sepenuhnya menerima informasi, Kemenag belum memberikan penjelasan secara detil.
***
Buku nikah, warna hijau dan coklat, selama ini dikenal sebagai bukti pasangan pengantin telah melakukan proses pernikahan sesuai undang-undang dan tercatat dalam hukum negara. Pernikahan bukan saja sah secara agama, juga sah secara negara.
Dengan bukti tersebut, banyak dampak yang membututi. Membuat kartu keluarga, akte kelahiran anak, paspor, warisan, dan masih banyak lagi urusan yang memerlukan bukti keberadaan buku nikah. Saking pentingnya, pemilik hati-hati merawat dan menyimpannya.
Dari sisi perlindungan, pada dasarnya buku nikah telah dilengkapi nomor seri, kertas hologram dan sejumlah pengaman lainnya. Hal ini dimaksudkan agar buku nikah tidak mudah dipalsukan sejumlah oknum mengambil keuntungan pribadi.
Nomor seri buku nikah menjadi identitas pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian masih saja ditemui kabar adanya buku nikah palsu di masyarakat. Dalam banyak kasus buku nikah palsu dijadikan tameng dari hukum sosial semata.Â
Di sisi lain, bentuk dan ukuran buku nikah memang kurang praktis dibawa sebagai identitas status perkawinan. Pada kondisi tertentu, semisal ingin menginap di hotel adakalanya diminta dokumen tersebut. Sebenarnya kasus ini tidak banyak. Namun tidak jarang menjadi keluhan sejumlah masyarakat dambakan kenyamanan istirahat di hotel.Â