Mohon tunggu...
Rosidatul Ula
Rosidatul Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pelajar

saya seorang mahasiswa hobi saya menulis ,olahraga,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

No Viral No Justice di Indonesia

15 Mei 2024   11:06 Diperbarui: 15 Mei 2024   11:53 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

No Viral No Justice Di Indonesia

Fenomena "No Viral No Justice" di Indonesia menunjukkan bagaimana informasi yang tidak dibagikan di media sosial dapat mempengaruhi proses hukum dan akses terhadap keadilan.

Dalam beberapa kasus, akses terhadap informasi rahasia dapat memengaruhi keputusan hukum dan menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan proses hukum. Dalam beberapa kasus, akses terhadap informasi rahasia dapat mempengaruhi keputusan hukum dan menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan proses hukum.

Peran teknologi dalam meningkatkan akses terhadap keadilan di Indonesia sangatlah penting.Teknologi dapat meningkatkan akses terhadap keadilan dengan menggunakan platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk memantau dan mengendalikan proses hukum, menjamin keadilan melalui penggunaan teknologi yang efisien dan transparan. Namun fenomena "No Viral No Justice" di Indonesia juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mempengaruhi proses hukum. proses dan administrasi hukum., peran teknologi dalam meningkatkan akses terhadap keadilan di Indonesia sangat penting dan harus dimanfaatkan secara efektif dan transparan untuk menjamin keadilan. Fenomena "No Viral No Justice" dapat dilihat sebagai simbol keprihatinan umum terhadap ketidakadilan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, seperti penganiayaan Laksamana Ken yang dilakukan Aditya Hasibuan, masyarakat menuntut keadilan agar peristiwa tersebut viral di media sosial. Akibatnya, fenomena ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih efektif dalam penyelenggaraan peradilan. Namun fenomena tersebut juga mempunyai dampak negatif.

 Dalam beberapa kasus, informasi yang tidak jelas atau ilegal dapat dengan mudah disebarkan tanpa perlindungan hukum yang efektif. Selain itu, lembaga penegak hukum memprioritaskan kasus-kasus yang menyebarkan virus dibandingkan kasus-kasus yang tidak menyebarkan virus, sehingga menciptakan celah baru. Untuk mengatasi fenomena tersebut, partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dilakukan melalui jejaring sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia dan menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ruang digital harus ditransformasikan secara efektif dan efisien menjadi sumber daya hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan signifikan dalam partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia. Media sosial memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi dan partisipasi dalam kegiatan penegakan hukum. Namun perlu diingat bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada media sosial saja, tetapi juga harus dilakukan secara langsung dan aktif dalam proses kepolisian, masyarakat ikut aktif dalam menegakkan keadilan agar kasus tersebut tersebar di media sosial.

Dengan demikian, fenomena "No Viral No Justice" membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih efektif dalam penyelenggaraan peradilan. Singkatnya, fenomena "No Viral No Justice" di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat mempunyai peran penting dalam penegakan hukum. hukum.Partisipasi masyarakat yang aktif dan cerdas dalam penegakan hukum melalui media sosial dapat mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Namun perlu diingat bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada media sosial saja, namun juga harus diterapkan secara langsung dan aktif dalam proses kepolisian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun