Mohon tunggu...
Rosi Aswita
Rosi Aswita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo Selamat datang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.

2 November 2024   05:45 Diperbarui: 2 November 2024   05:45 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok  7 :

1. Reni Meimuri                    222111164

2. Anis Setyoningsih             222111165

3. Rosi Aswita                      222111169

4. Seril Dita Roslinda           222111170

5. Listy Izza Pracih               22211118

A. Pengertian Efektivitas Hukum 

Efektivitas hukum adalah kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum dengan pelaksanaannya. Efektivitas hukum juga dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Suatu hukum dapat dikatakan efektif apabila  mempunyai akibat hukum yang positif, dimana hukum  mencapai tujuannya untuk mengarahkan atau mengubah  tingkah laku manusia sehingga menjadi tingkah laku yang  berhukum.

B. Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto    

Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan hukum dapat   diterapkan atau dipatuhi oleh masyarakat dalam mencapai tujuan yang dikehendaki.        Efektivitas hukum terjadi jika hukum benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya dalam          menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat.

  • Donald Black

Menurut Donald Black, efektivitas hukum atau penegakan hukum merupakan masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan antara realitas hukum dalam teori (law in theory) dengan realitas hukum dalam praktik (law in action) sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.

  • Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa efektivitas hukum terkait erat dengan konteks sosial di mana hukum tersebut diterapkan. Efektivitas hukum akan tercapai jika hukum mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial.

  • Lawrence M. Friedma

Menurut Friedman, efektivitas hukum bergantung pada tiga komponen utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiganya berperan dalam menentukan sejauh mana hukum bisa berjalan dengan efektif di suatu masyarakat.

  • Robert B. Seidman

Menurut Seidman, efektivitas hukum dipengaruhi oleh kesesuaian antara norma hukum dan perilaku masyarakat. Jika norma hukum sesuai dengan nilai-nilai dan perilaku yang ada di masyarakat, maka hukum cenderung lebih efektif karena akan mendapat dukungan yang luas.

C. Contoh Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat melalui berbagai implementasi peraturan yang berhasil mengubah perilaku dan menciptakan ketertiban sosial. Salah satu contoh yang paling nyata adalah penerapan peraturan lalu lintas di jalan raya. Sejak diberlakukannya kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, tingkat kecelakaan yang mengakibatkan cedera kepala fatal telah menurun secara signifikan. Masyarakat telah memahami dan mematuhi aturan ini sebagai bentuk kesadaran akan keselamatan diri, bukan semata-mata karena takut sanksi hukum. 


D. Hubungan antara efektivitas hukum dan control social hukum dalam Masyarakat

Efektivitas hukum dan control sosial memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi dalam membentuk ketertiban masyarakat. Efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana aturan hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat, sementara control sosial hukum berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Ketika control sosial hukum berjalan dengan baik, masyarakat cenderung lebih patuh pada aturan hukum, yang pada gilirannya meningkatkan efektivitas hukum itu sendiri. Sebaliknya, efektivitas hukum yang tinggi akan memperkuat fungsi kontrol sosial karena masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan konsekuensi nyata bagi pelanggarnya. Hal ini menciptakan siklus positif dimana keduanya saling menguatkan.


E. Pendapat Kelompok Kami Tentang Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia, Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Penegakan hukum di Indonesia menurut pandangan kelompok kami masih belum sepenuhnya efektif. Meskipun telah ada kemajuan, seperti reformasi institusi dan pembentukan lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik di lapangan sering kali menemui hambatan. Tingginya angka korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta lemahnya pengawasan mengindikasikan bahwa penegakan hukum belum optimal.         

Di sisi lain, ada beberapa kelebihan dalam penegakan hukum di Indonesia. Adanya reformasi institusi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum membuat publik semakin aktif dalam melaporkan pelanggaran dan mengadvokasi keadilan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu mendapat perhatian serius. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah ketidakmerataan, di mana terdapat perbedaan kualitas pelayanan hukum antara daerah perkotaan dan pedesaan. Masalah korupsi dan praktik suap dalam proses hukum juga masih menjadi tantangan besar yang menghambat efektivitas penegakan hukum.

Sering kali ditemukan perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau status sosial tinggi. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa hukum "tumpul ke atas dan tajam ke bawah", yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun ada potensi untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum di Indonesia, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, pendidikan hukum yang merata, dan peningkatan integritas lembaga hukum untuk mencapai keadilan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun