Sunat Perempuan: Tradisi atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Praktik pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) atau yang sering disebut sunat perempuan masih menjadi tradisi yang dipertahankan di banyak wilayah Indonesia, meskipun dunia internasional mengecamnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Dengan klaim melestarikan budaya atau menjalankan ajaran agama, praktik ini mengabaikan fakta-fakta medis yang menunjukkan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental korban. Apakah tradisi ini benar-benar layak dipertahankan, ataukah saatnya Indonesia mengakui bahwa sunat perempuan adalah pelanggaran HAM yang harus dihentikan?
Praktik pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan telah lama menjadi kontroversi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meski sering dikaitkan dengan tradisi budaya dan keyakinan agama, praktik ini sebenarnya menyimpan bahaya besar bagi kesehatan fisik dan mental perempuan yang mengalaminya. Menurut laporan World Health Organization (WHO), P2GP dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti infeksi, pendarahan hebat, rasa sakit kronis, hingga gangguan saat persalinan. Bahkan, dampaknya dapat memicu trauma psikologis yang berkepanjangan.
Ironisnya, meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk membatasi praktik ini, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014, sunat perempuan tetap dilakukan secara luas di masyarakat. Berdasarkan survei terbaru, sekitar 55% anak perempuan di Indonesia masih menjalani prosedur ini, yang sebagian besar dilakukan tanpa prosedur medis yang memadai. Faktor-faktor seperti tekanan sosial, interpretasi agama, dan minimnya edukasi menjadi alasan utama mengapa praktik ini terus berlanjut. Banyak keluarga yang tidak menyadari bahaya jangka panjang dari P2GP dan memilih untuk mengikuti norma-norma sosial yang telah ada selama bertahun-tahun.
Praktik P2GP mencerminkan kesenjangan pengetahuan di masyarakat mengenai hak asasi manusia dan kesehatan reproduksi. Edukasi yang kurang memadai mengenai dampak sunat perempuan membuat banyak pihak masih menganggap praktik ini tidak berbahaya. Dalam banyak kasus, perempuan yang menjalani prosedur ini tidak diberikan informasi atau pilihan, melainkan dipaksa mengikuti tekanan keluarga atau norma sosial. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar HAM yang menekankan pentingnya persetujuan yang diinformasikan (informed consent) dalam setiap tindakan medis. Sayangnya, akses informasi dan layanan kesehatan yang berkualitas masih menjadi tantangan besar, terutama di daerah terpencil.
Melalui kampanye edukasi, pemerintah dapat membantu masyarakat memahami risiko dan implikasi dari praktik ini. Selain itu, tokoh agama dan budaya juga harus dilibatkan dalam mengubah pandangan masyarakat, dengan menekankan bahwa tradisi yang merugikan kesehatan perempuan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan. Penegakan hukum yang lebih kuat juga diperlukan untuk memastikan bahwa larangan terhadap P2GP benar-benar diterapkan di tingkat masyarakat.
Mengakhiri praktik sunat perempuan di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi hak asasi manusia dan meningkatkan kualitas kesehatan perempuan. P2GP merupakan pelanggaran serius terhadap integritas tubuh dan kesehatan perempuan. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, perubahan dapat tercapai. Saatnya menghentikan tradisi yang merugikan ini dan menciptakan masa depan di mana perempuan Indonesia dapat hidup dengan martabat, kesehatan, dan kebebasan yang sepenuhnya terjamin.
Referensi tambahan:
Erwanti, M. O., & Rahayu, E. F. (2012). Kajian Yuridis Female Genital Mutilation (FGM)Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Terhadap Praktik Female GenitalMutilation Di Indonesia). Diponegoro Law Journal, 1(4).
Maisarah, M. M. (2015). Polemik khitan perempuan: Tinjauan dari berbagaiaspek. Jurnal Al-Huda, 7(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H