Mohon tunggu...
Rosalin Dji Dara
Rosalin Dji Dara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum universitas Pamulang

211010200809

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian dan Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Terhadap Warga Masyarakat

22 Oktober 2023   10:10 Diperbarui: 22 Oktober 2023   10:18 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat Berawal berdirinya dikarenakan adanya persoalan mendasar yang dialami oleh masyarakat provinsi Banten umumnya dan Kabupaten Tangerang khususnya, diantara-Nya terlihat kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah.

Dari melihat kondisi itu maka tergugahlah beberapa anak muda untuk mendirikan sebuah wadah perkumpulan masyarakat dan akhirnya mendirikan satu perkumpulan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak kearah sosial khususnya dan di segala bidang diantara-Nya yaitu agar bisa memfasilitasi atau menjembatani komunikasi yang terputus antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun desa dan perekonomian serta stabilitas keamanan daerah melalui dinas dan instansi terkait.

Landasan dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia adalah UUD 1945 dan Pancasila serta bertujuan untuk: 

a)Pemerataan atas kesenjangan hidup dimasyarakat.

b)Pendampingan Hukum untuk mendapatkan keadilan.

c)Menjadi penyeimbang atas aturan-aturan yang dianggap tidak memihak ke masyarakat.

d)Kontrol Sosial di segala bidang 

e)Lembaga yang Independen mewakili dan 

f)Memediasi masyarakat terhadap bantuan dan Perlindungan Hukum yang secara organisasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

g)Melakukan kegiatan kegiatan untuk membantu masyarakat yang termarjinal melakukan pelatihan,

Pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam upaya Percepatan pemberantasan kemiskinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun