Mohon tunggu...
Rose MayaPutrita
Rose MayaPutrita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki ketertarikan terhadap konten musik, film, entertainment, dan berita berita mengenai kasus terbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebasnya Lina Mukherjee dari Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

4 Januari 2025   23:44 Diperbarui: 4 Januari 2025   23:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lina Mukherjee atau wanita yang memiliki nama asli Lina Luthfiawati ini merupakan seorang content creator yang aktif di berbagai sosial media. Belum lama ini namanya kembali naik setelah munculnya kabar bahwa pada 20 November 2024 lalu, content creator tersebut dinyatakan telah bebas dari hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penistaan agama yang dilakukan olehnya . 

Lina Mukherjee dipersalahkan atas konten video yang ia unggah, di mana ia yang merupakan seorang Muslim memamerkan dirinya sedang makan daging babi dengan mengucapkan kata 'Bismillah', yang dianggap oleh banyak pihak sebagai penghinaan terhadap agama Islam. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena berhubungan dengan delik hukum, terutama mengenai penistaan agama dan pelanggaran terhadap norma agama yang sangat sensitif di Indonesia. 

Tak sedikit pro dan kontra yang muncul pada kasus ini. Beberapa orang mengecam perbuatan Lina, menuntut Lina untuk dihukum dan menganggap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran berharga untuk Lina dan orang lain. Sementara banyak orang lain merasa hal ini berlebihan jika dikategorikan sebagai penistaan agama, sebab apa yang dilakukan Lina mungkin hanya berdasar ketidaktahuan dan merupakan kesalahan pribadi.

Video yang viral tersebut menjadi perhatian banyak orang, dan akhirnya seorang ustad bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023 atas dugaan penistaan agama. Ia menilai, Lina dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan meminta keterangan pada beberapa saksi ahli, diantaranya adalah ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana.

Selanjutnya pada 27 April 2023, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang ITE ini menjadi alat delik hukum yang semakin sering digunakan untuk menindak konten yang dianggap melanggar norma sosial dan agama. 

Lina sendiri sudah meminta maaf di hadapan publik, namun hukuman tetap berlanjut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250.000.000 atas kasus tersebut. Belum sampai 2 tahun hukuman penjara, Lina akhirnya dibebaskan lebih cepat setelah 1,5 tahun hukuman penjara karena dapat remisi dengan alasan dianggap berperilaku baik selama di lapas.

Kasus Lina Mukherjee ini juga menggarisbawahi tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap konten yang beredar di media sosial. Meskipun platform-platform ini memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, mereka juga memunculkan potensi penyalahgunaan yang dapat merusak norma sosial, budaya, dan agama. 

Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan konten yang dianggap menyinggung atau merendahkan kelompok tertentu.

Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih lanjut mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap agama dan keyakinan orang lain. Masyarakat harus lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten di media sosial, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun