Mohon tunggu...
Roselina Tjiptadinata
Roselina Tjiptadinata Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bendahara Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

ikip Padang lahir di Solok,Sumatera Barat 18 Juli 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Australia Tabrakan Tidak Perlu Polisi

5 September 2014   18:41 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Australi Tabrakan Tidak Perlu Polisi.

[caption id="attachment_357368" align="aligncenter" width="450" caption="illustrasi mobil tabrakan "][/caption]

Lain Padang lain Belalangnya,itu adalah pribahasa yang sudah kita hafal semenjak kita dibangku sekolah SD.

Ya begitulah kejadian yang kita lihat seperti pribahasa tadi Lain Negara lain pula peraturannya.

Biasanya kalau dinegara kita ,setiap ada yang melanggar rambu rambu lalu lintas ataupun kecepatan yang tinggi ,maka kita akan berurusan dengan polisi.Dimana kita akan ditilang. Yang bisa didenda di pengadilan ataupun denda ditempat.

Insiden

Apalagi kalau kita tabrakan tidak peduli tabrakan besar atau kecil selalu datang polisi yang akan mengambil keputusan siapa yang salah dalam hal ini. Dimana mana kita melihat ada polisi yang nangkring disudut jalan untuk melihat atau memberi aba-aba supaya tidak macet Tidak terkecuali kalau kita salah jalan bisa langsung kita distop dan langsung ditilang.

Di Australia.

[caption id="attachment_357413" align="aligncenter" width="700" caption="pemberitahuan adanya camera disepanjang daerah NSW(doc.Ros.)"]

14098937741399872422
14098937741399872422
[/caption]

Kita jarang melihat polisi apalagi dijalan jarang sekali kita bisa menemukan polisi,karena segala sesuatu sudah ada peraturannya jadi tidak diperlukan lagi peran seorang polisi.Misalnya kalau kita melanggar lampu lalu lintas sewaktu merah kita tetap melintasinya,maka secara otomatis kamera akan menjempret mobil kita dan foto ini akan dikirim kealamat kita,dengan denda yang tercantum disurat pengantar. .

Disini setiap orang yang punya mobil terdaftar dikantor RTA (Road Traffic Authorise). Jadi tidak ada orang yang punya mobil atas nama orang lain karena begitu kita jual mobil maka pengurusan balik namapun dilakukan segera .Tidak mungkin bisa punya mobil dengan nama orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun