Mohon tunggu...
Roselina Tjiptadinata
Roselina Tjiptadinata Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bendahara Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

ikip Padang lahir di Solok,Sumatera Barat 18 Juli 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Di Australia, Surat Tanpa Materai Sah

2 Juli 2015   05:14 Diperbarui: 2 Juli 2015   08:02 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Australia surat tanpa Materai :” Sah “

foto antaranew.com

Kita semua tahu ,kalau jual beli yang berjumlah besar harus pakai Materai. Ataupun bila kita membuat surat kuasa juga harus pakai Materai baru “sah”. Sejak tahun 1985 undang-undang no 13 menyatakan surat pernyataan atau perjanjian yang tidak bermaterai dianggap tidak sah dipengadilan.

Jadi surat surat yang dibuat dengan tujuan digunakan untuk alat pembuktian perbuatan dan kenyataan, Surat-surat akte notaris ,akte pejabat pembuat tanah. Juga surat yang menyatakan jumlah uang lebih dari 1 juta. Surat-surat berharga seperti wesel,cek yang harga noinalnya lebih dari 1 juta semua ini harus dibubuhi dengan Materai. Sehingga dalam surat surat resmi ,biasanya dicantumkan kalimat ini:” …...kedua belah pihak menurunkan tanda tandannya secara sadar dan sah, di atas kertas yang telah diberi materai secukupnya”

Jual beli

Disini kalau kita jual beli yang nilainya besar diatas satu juta harus dibubuhi Materai. Demikian juga Jual beli rumah atau alat alat elektronik semua harus pakai Materai.

Materai ini mulanya hanya Rp500,- kemudian naik jadi Rp1000, kemudian naik lagi jadi Rp3000 dan akhirnya menjadi Rp6000.- Bahkan menurut Merdeka.com, tahun ini akan naik lagi 300 persen jadi menjadi Rp 18.000.-

Lain Padang lain belalangnya,ini termasuk juga mengenai surat menyurat.

Karena di Australia tidak ada surat yang pakai Materai, semua surat asal ada tanda tangan dan stempel Perusahaan sudah dianggap “ sah”

Kalau kita belanja di Australia, ditoko-toko yang besar, maka kita bisa mengembalikan lagi barang yang sudah kita beli misalnya tidak sesuai dengan keinginan kita atau harganya lebih mahal dari toko lain yang setara. Semua itu asal struk pembelian ada dan berlaku selama 7 hari dari hari pembelian.

Tidak satupun toko menolak mengembalikan uang kita bila kita menyatakan tidak jadi membeli barang tersebut. Hanya saja kebijakan ini sering disalah gunakan oleh orang-orang yang nakal. Mereka membeli baju yang mahal untuk tampil di pesta, kemudian setelah dipakai satu kali dikembalikan lagi dengan alasan tidak cocok atau kemahalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun