Gaji Karyawan Tetap Harus Dibayar
Topik Pilihan Kompasiana kali ini adalah tentang undang undang tenaga kerja. Untuk jelasnya izinkanlah saya kutip dari Kompasiana
Apakah sudah tahu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja? Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait hal tersebut? Bagaimana Kompasianer melihat putusan MK terbaru ini terkiat UU Cipta Kerja? Apakah sudah menuju arah yang lebih diinginkan oleh buruh?
Walaupun yang dimaksudkan adalah tentang Undang Undang Cipta Kerja di Indonesia, tapi tentu tidak ada salahnya saya tulis tentang undang undang tenaga kerja di Australia. Setidaknya sebagai masukan, bagaimana tenaga kerja di Australia mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum. Siapa tahu kelak dapat diterapkan di Indonesia bilamana di anggap baik.
Pengalaman Putri kami:
Putri kami membuka restaurant didaerah pemukiman baru yang belum ramai dikunjungi orang. Dengan pemikiran bahwa di daerah pemukiman baru, belum banyak yang buka restoran.
Putri kami mengontrak bangunan untuk restoran tersebut selama 2 tahun. Kemudian menerima pegawai restoran dengan perjanjian kerja selama 1 tahun.Â
Mulailah mengelola restaurant . Tapi ternyata pada hari hari biasa sepi pengunjung .Hanya pada weekend dan hari libur yang ramaiÂ
Bulan pertama mengalami defisit tentu saja merupakan hal yang biasa. Namanya baru mulai usaha. Pengeluaran sejak dari beli kelengkapan untuk makan dan minum,serta meja dan kursi.Â