Tetap Sehat di era Pandemi dengan vaksinasi
Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang sangat serius dalam menanggulangi pandemi Covid-19.mulai dari melakukan PPKM darurat pada tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, hingga melakukan upaya import vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk seluruh masyarakat Indonesia guna mengejar angka Herd Immunity  yaitu di angka 70%.
Melihat angka kasus paparan yang masih terus meningkat meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu. Akhirnya pemerintah memberikan target untuk dapat melaksanakan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia hingga dua juta dosis dalam satu hari.Â
Namun dalam proses pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang belum berani untuk melakukan vaksin karena hoax yang massif tersebar media sosial. Untuk melawan hoax yang beredar di sosial media, pemerintah memberikan edukasi dengan memberikan empat manfaat dari vaksinasi Covid-19 melalui situs -- situs resmi pemerintah
Akan tetapi mematuhi protokol kesehatan saja tidak cukup untuk terhindarkan dari virus Covid 19. Maka dari itu penting untuk melakukan vaksinasi.Â
Apa Itu Vaksinasi?Vaksinasi adalah pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi: Puskesmas, Puskesmas Pembantu,Klinik,Rumah Sakit, dan Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Sudah vaksin bukan berarti kebal dan tidak akan terkena Covid 19,akan tetapi untuk memperkuat imun tubuh sehingga daya tahan tubuh lebih kuat.Â
Manfaat lain dari vaksinasi adalah Merangsang Sistem Kekebalan Tubuh,Mengurangi Risiko Penularan,Mengurangi Risiko Penularan,Mengurangi Dampak Berat dari Virus,dan Mencapai Herd Immunity.
Banyak orang takut melakukan vaksinasi karena berita berita hoax yang beredar seperti sakit setelah vaksin, meninggal setelah vaksin, dan penyakit bertambah parah setelah vaksin.Â
Sebagai contoh di desa desa kecil ada penduduk yang meninggal setelah vaksin padahal beliau meninggalnya dikarekan sakit,akan tetapi malah disebarkan bahwa meninggal dikarekan melakukan vaksin sehingga membuat takut warga sekitar terutama orang tua atau orang paruh baya. Padahal vaksinasi bagus untuk kesehatan dan mencegah penularan covid 19.