Dalam topik bahasan Perempuan dan media, kerap kali perempuan digunakan sebagai objektifitas oleh media demi meraih rating dan keuntungan. Berita tak berimbang dan penafsiran oleh wartawan sering ditemukan dalam penulisan berita terkait pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan. Kemudian berita perkosaan anak dibawah umur pada portal media online masih sering melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
JPNN.com merupakan portal berita online yang telah terverifikasi di perusahaan dewan pers sejak September 2018 namun dalam penulisan berita pelecehan seksual kerap melakukan pelanggaran. Hampir semua berita pelecehan dan pemerkosaan ditulis dengan berdasar opini dan penafsiran/prasangka jurnalis. Dan jelas melanggar kode etik jurnalistik.
Berita berjudul "Gadis 16 tahun terbuai rayuan maut sang pacar, akhirnya jadi begini" yang terbit pada 28 April 2020 di portal JPNN.com merupakan salah satu berita pelecehan yang melanggar kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan pedoman operasional dalam menjalani profesi sebagai seorang jurnalis. Pelanggaran kode etik jurnalistik terdapat di judul maupun isi dari pemberitaan tersebut. Pelanggaran yang mejerat JPNN.com merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berikut:
Pasal 3 yang berbunyi "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengan penafsiran opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Pasal 8 yang berbunyi "wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan beita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan Bahasa serta tidak meendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasman. Dengan penafsiran prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum menhetahui seacra jelas dan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pada judul, pelanggaran terdapat dalam kata-kata yang menunjukkan opini dan prasangka atau diskriminasi pada korban. 'terbuai rayuan maut sang pacar, akhirnya jadi begini' kalimat yang ditulis oleh wartawan seolah ingin menyudutkan dan menyalahkan korban akibat kejadian yang menimpanya. Kemudian dalam isi berita. Nama korban dibawah umur disamarkan dengan memberi inisial 'Bunga'.Â
Hal ini juga melanggar kode etik jurnalistik yang mengaitkan benda 'bunga' dengan perempuan yang menjadi korban pelecehan ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi.
Pemberian inisial Bunga merupakan penafsiran yang diberikan oleh wartawan. Memberikan nama Bunga sangat tidak memberi keberpihakan pada korban. Bunga ibarat sebuah benda yang dapat dipetik, dijadikan perhiasaan (diperkosa, dilecehkan). Tanpa sadar media telah menstigma korban bahwa apa yang terjadi merupakan bentuk kewajaran. Seharusnya dapat disamrkan dengan menulis inisal huruf depan dari nama korban.
Tidak hanya satu, namun masih terdapat beberapa berita pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan di portal berita JPNN.com yang menyalahi kode etik jurnalistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H