Mohon tunggu...
Rosa Larasati
Rosa Larasati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semarakkan Pemilu 2019

28 Januari 2018   15:28 Diperbarui: 28 Januari 2018   15:31 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari Langsung, yang berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum yang berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas yang berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan Rahasia yang berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari Jujur yang mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Dan Adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya tidak bisa dilaksanakan dengan sembarang, harus mengikuti dasar hukum yang telah ditentukan. Dasar hukum pemilihan umum di Indonesia antara lain adalah, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR tentang GBHN, Ketetapan MPR tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu

Sedangkan, dalam pelaksanaanya, pemilu di Indonesia berlandaskan oleh, Landasan Idiil yang adalah Pancasila, Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan Landasan Operasional yang terdiri dari Ketetapan MPR NO. III / MPR / 1998, UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik dan, UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu

Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktif adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.  Syarat-syaratnya adalah, Telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Terdaftar sebagai pemilih bukan bekas anggota PKI atau ormas-ormasnya, tidak terlibat langsung/tidak langsung G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya, Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, Tidak sedang dicabut hak pilihnya

Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Persyaratanya ialah sebagai berikut, WNI yang berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Dapat berbahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan reformasi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat, Bukan bekas anggota organisasi terlarang, PKI termasuk anggota masanya, Bukan seorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam gerakan "kontra reformasi" G30S/PKI atau organisasi yang terlarang lainnya, Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya, Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.

Seperti yang kita ketahui bersama, tidak lama lagi Indonesia akan mengadakan pemilu di tahun 2019. Sebagai warga negara yang baik sudah layak dan sepantasnya kita berpartisipasi aktif dalam pemilu kali ini. Terutama bagi kita yang sudah memiliki hak pilih, marilah kita gunakan hak pilih kita dengan baik. Sejak jauh-jauh hari kita mencari informasi tentang calon-calon yang akan kita pilih, kita lihat profilnya, latar belakangnya, plus minusnya, agar nanti saat waktunya tiba, kita bisa memilih pilihan yang tepat dan dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik. 

Bagi para calon juga sebaiknya dalam mempersiapkan pemilu harus dengan sebaik-baiknya, menunjukkan yang terbaik dan sebenarnya dari dirinya, bukan hanya semata-mata mencari jabatan, tunjukkan bahwa apa yang dikatakan saat kampanye bukanlah hanya manis dikata, tapi nanti saat sudah menjabat memang benar-benar bisa menjadi wakil rakyat yang baik yang mau mendengar suara rakyat dan mewujudkan mimpi-mimpi rakyat untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Mari kita semarakkan pemilu 2019 !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun