Tentu dengan kondisi aparat penegak hukum yang buruk tersebut, akan menghasilkan produk hukum yang buruk pula. Hal ini ditunjukan dengan laporan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) yang disusun oleh World Justice Project, yang menyatakan bahwa Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi dengan ditunjukan data yang tidak mengalami perkembangan sejak 8 tahun yang lalu. Stagnasi indeks tersebut mengisyaratkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak mengalami kemajuan hanya berhenti di kisaran 0.52-0.53 saja.
Sedangkan jika kita melihat historical context atas perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perubahaan Keempatnya pada tahun 2002 yang mana memberikan penegasan atas negara hukum Indonesia. Pada mulanya konsep negara hukum "rechtsstaat" itu sendiri hanya tercantum dalam bab penjelasan saja namun di perubahan ini ditegaskan kembali kedudukan negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) diantaranya "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Penegasan tersebut tentu hadir berdasarkan atas cita-cita bersama mengenai keinginan masyarakat Indonesia mengenai pengimplementasian negara hukum yang paripurna. Konsep negara hukum sendiri dalam dinamika kehidupan kenegaraannya haruslah berdasarkan dengan hukum, bukan politik kekuasaan atau bahkan ekonomi. Sehingga konsepsi negara hukum ini sendiri sering disebut dengan 'the rule of law, not of man'. (Gagasan Negara Hukum Indonesia, hal: 2)
Jika kita melihat dari kondisi kenegaraan saat ini, jauh dari penerapan negara hukum yang paripurna, maka perlu menghadirkan pembenahan atas identitas negara. Hal yang dapat dilakukan dalam membenahi identitas negara Indonesia di antaranya sebagai berikut:
-
Legal Substance, mengembalikan ruh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara pada setiap produk hukum yang dihasilkan dengan mengedepankan kesejahteraan sosial.
Legal Structure, melakukan pembenahan penyelenggara negara baik itu kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif dengan mengedepankan asas meritokrasi dalam pengangkatannya, melakukan penanaman moral secara berkala, agar ketika melaksanakan tugas penuh dengan rasa tanggungjawab, serta memasifkan check and balances antar masing-masing kekuasaan.
Legal Culture, memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara, serta memberikan pencerdasan mengenai pemilihan aparat negara melalui Pemilihan Umum dengan seksama yang berdasarkan atas asas meritokrasi.
Sumber:
Produk Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi