Nama: Rosa fawasyada
NIM: 202111005
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag
Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Mengenal Sejarah terbentuknya asuransi
Praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Asuransi merupakan budaya yang berasal dari suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut dengan aqilah. Kata aqilah secara sederhana dapat diartikan sebagai saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga. Hal ini dapat menggambarkan bahwa suku Arab pada saat itu harus siap untuk melakukan kontribusi financial atas nama pembunuhan untuk membayar sejumlah uang  kepada keluarga atau ahli waris korban. Maksudnya adalah suku Arab pada zaman dahulu mempraktekkan asuransi dengan cara melakukan proteksi terhadap anggota sukunya terhadap risiko pembunuhan yang bisa terjadi setiap saat tanpa diduga sebelumnya.
Dan Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 yang ditandai dengan berdirinya perusahaan asuransi di Sudan bernama Sudanese Islamic Insurance. Perusahaan tersebut pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Pada tahun yang sama sebuah  perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkennalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Kemudian asuransi syariah juga dikenal di Swiss yang ditandai dengan berdirinya asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islmi pada tahun 1981 yang selanjutnya memperkenalkan asuransi syariah ke Jenewa. Di Eropa, asuransi syariah kedua bernama Islamic Takafol Company (ITC) yang berdiri di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti oleh beberapa Negara lainnya.
Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :
1. Â Â Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Â Â Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Â Â Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi ini akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Â Â Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Â Â Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Â Â Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
7. Â Â Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama'ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Asas-asas perlindungan hukum terhadap nasabah dalam asuransi syariah dalam konteks syariah yaitu :
1. asas saling bertanggung jawab, tanggung jawab sesama muslim itu merupakan fardhu kifayah. Salah satu amanah yang dibebankan Allah kepadanya adalah menyeru kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Rasulullah menegaskan kewajiban individu dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawab social, dasar penetapannya ialah karena kemaslahatan umum (maslahat amah) Asuransi.
2. asas saling membantu dan bekerja sama, Dalam beransuransi harus disadari dengan semangat tolong-menolong antara anggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus memiliki niat dan motivasi dalam membantu dan meringankan beban saudaranya yang ada pada suatu ketika mendapat musibah atau kerugian. Sesama muslim harus saling melindungi penderitaan satu sama lain. Hubungan sesama muslim tersebut dapat di ibaratkan suatu badan, yang apabila salah satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling tolong-menolong dan membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat muslim
3.asas saling melindungi berbagai kesusahan,
sebagai sesama muslim kita harus saling membantu dan saling tolong menolong antar anggota asuransi, agar meringankan beban saudaranya
4.asas menghindari unsur gharar, maysir dan riba
dalam asuransi harus menghindari adanya gharar yaitu, transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Tidak boleh mengandung unsur maysir yaitu, jenis transaksi permainan yang di dalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya. Mudahnya, istilah ini dapat dipahami sebagai judi atau taruhan. Selain diharamkan, tindakan ini juga termasuk dalam kategori dosa-dosa besar. Dan tidak boleh mengandung unsur riba, yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian
contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu, apabila ada tetangga yang membutuhkan pertolongan seperti pada saat ia sakit dan tidak ada yang mengantar ke Rumah sakit, kita harus membantunya. Dalam hal bekerjasama, contohnya adalah apabila ada kegiatan kerja bakti dilingkungan rumah kita harus ikut membantu dan bekerja sama dengan baik.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk. perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui:
1.Kontrak/Perjanjian/ Akad
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru') sebagai bentuk ta'awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
2.Kepemilikan Dana
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru'. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
3.Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
4.Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah
5.Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah
Transaksi pada Asuransi Syariah harus terhindar dari unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).
6.Halal
Investasi berbentuk Tabarru' dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
Perbedaan akad tijarah dan akad tabarru'
Akad tabarru adalah akad atau perjanjian transaksi yang tidak berfokus pada keuntungan. Mengapa demikian? Karena tujuan dari transaksi akad tabarru ini adalah mendapatkan pahala dan ridha dari Allah.
Sementara akad tijarah adalah akad atau perjanjian transaksi yang fokusnya adalah keuntungan komersial. Tidak nirlaba seperti akad tabarru. Yang temasuk dalam akad tijarah yaitu
a.Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru' dan/ atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).
b.Akad Mudharabah adalah Akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tobarru' clan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.
c.Akad Mudharabah Musytarakah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru' dan/ atau dana Investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berclasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya
Akad dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, karena akan merupakan perjanjian / perikatan yang bertujuan menimbulkan suatu akibat hukum atau maksud bersama yang ingin dituju yang hendak diwujudkan oleh pihak pembuat akad.
Hasil Review Book
Judul buku: Â Asuransi Jiwa Konvensional dan Syariah
Nama penulis : Dr. Suhardi, S.E., M.M.
Tahun diterbitkan: cetakan 1, 2021
Diterbitkan oleh: Penerbit gava media
Jumlah halaman: 174
Kesimpulan :apabila  nasabah/tertanggung tidak lagi dapat meneruskan pembayaran preminya sampai berakhir masa kontraknya dapat mengakibatkan pembayaran premi terhenti. Jika ini terjadi, maka polis tersebut dinyatakan batal dengan istilah lain adalah lapse (kadaluarsa). Polis yang lapse akan menghilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis tersebut. Apabila polis kita akan mengalami di posisi polis  lapse, dan kita berkeyakinan tidak memiliki harapan untuk membayar seluruh tunggakan plus bunga di masa yang akan datang, selagi polis asuransi masih memiliki nilai tunai, jangan tunggu berlama-lama sampai menunggu 6 (enam) bulan, segeralah melakukan klaim penebusan nilai tunai kepada perusahaan, atau dengan istilah lain penjualan polis kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar sebesar nilai tunai sebagaimana yang tertuang pada perjanjian buku polis, tapi, jika polis tersebut belum mempunyai nilai tunai, perusahaan asuransi tidak bisa berbuat apa-apa, dan kita pun tidak mendapatkan apa-apa.
Penyelesaian Perselisihan (Sengketa) dalam asuransi
1.Mediasi, pada proses tahapan ini dilakukan menggunakan negosiator yang berfungsi sebagai mediator yang dapat memfasilitasi para pihak yang bersengketa. Proses ini dapat mengarah pada win-win solution, para pihak tidak merasa ada yang kalah atau menang.
2.Jika dengan proses cara pertama, yaitu Mediasi tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan Ajudikasi. Pada proses tahapan ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Ajudikasi, yang terdiri dari 3 orang Ajudikator, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak. Para pihak, masih diperbolehkan untuk menolak atau menerima putusan dari Majelis Ajudikasi ini. Jika menolak, para pihak masih bebas untuk mencari upaya hukum lainnya, seperti pengadilan atau Arbitrase.
3.Arbitrase, pada proses tahap ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 orang, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak, jika proses Ajudikasi tidak berhasil. Atau sengketa tersebut melebihi batas nilai yang diperkenankan untuk proses mediasi atau ajudikasi. Putusan yang dikeluarkan oleh Arbitrase ini bersifat mengikat dan final, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lain, naik banding
Maupun kasasi dan sebagainya
Inspirasi setelah membaca buku ini
Setelah saya membaca buku ini wawasan saya bertambah, saya sedikit demi sedikit tentang asuransi jiwa . saya dapat mengetahui bagaimana Klaim Nilai Tunai Polis, klaim meninggal dunia dan Klaim Asuransi Jiwa Tidak Dapat Dibayarkan. Selain itu saya juga mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa asuransi apabila musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak tidak ada titik temu/ tidak ada kesepakatan para pihak, nasabah/pemegang polis/ahli waris dapat mengajukan proses penyelesaian perselisihan (sengketa) tersebut ke pihak terkait, yang dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H