Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Rosa Fawasyada
Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Dan Syaratnya
Hukum dibuat  untuk dipatuhi / ditaati, apabila hal tersebut telah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat maka dapat disimpulkan bahwa efektifitas hukum berjalan dengan baik.  efektivitas hukum mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Â Atau dapat mengandung pengertian bahwa telah tercapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keektifitasan hukum dalam masyarakat. Â Faktor-faktor tersebut, yaitu kaidah hukum atau peraturan itu sendiri, petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum dan kesadaran masyarakat.
Efektifitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis.
- Kaidah hukum berlaku secara yuridis yaitu apabila penentuannya pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
- Kaidah bukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat ( teori kekuasaan) ataukaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
- Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?Â
Pendekatan sosiologis merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara satu dengan yang lain. Signifikansi pendekatan sosiologi dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah adalah jual beli yang menggunakan sistem ijon, maksud dari sitem ijon adalah jual beli yang barangnya masih belum jelas, ijon sendiri di larang karena dapat mendatangkan percekcokan dan termasuk gharar karena adanya ketidak jelasan dalam jual beli tersebut.
Latar Belakang Mengapa Gagasan Progressive Law Muncul
      Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah dapat diartikan bahwa hukum tidak berjalan dengan adil antara masyarakat menengah keatas dengan masyarakat menengah kebawah. Dasar filosofi dari hukum progresif adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Hukum progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Berdasarkan hal itu, maka kelahiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu; untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemuliaan manusia. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan didalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan kedalam skema hukum. Progresif law muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, namun juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.
Law And Social Control, Socio-Legal, Legal Pluralism