Pendidikan merupakan bagian dari kebutuhan formal bagi manusia, maka setiap orang akan membutuhkan pendidikan yang layak untuk mendukung dan juga memenuhi suatu kebutuhan dalam hidupnya. Oleh karena itu, negara juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan sebuah lembaga pendidikan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia, baik dari golongan masyarakat ekonomi bawah, menengah bawah, menengah, serta ekonomi atas sebagai rakyat Indonesia semuanya mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan hal tersebut. Akhir-akhir ini pendidikan sedang menjadi topik hangat di masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Terkait adanya peraturan Menteri Pendidikan mengenai kenaikan biaya UKT pada beberapa Perguruan Tinggi Negeri.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru saja, dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pada perguruan tinggi tersebut. Menurut Nadiem Makarim kenaikan UKT ini tidak akan memberatkan bagi mahasiswa yang memiliki status ekonomi rendah, karena menurutnya prinsip dari UKT itu sendiri adalah mengutamakan dan menekankan keadilan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie menyatakan bahwa ini adalah hal yang wajar, ada beberapa alasan tentang adanya kenaikan UKT yaitu, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan ekonomi, serta adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang telah dibuat oleh KEMENDIKBUD RISTEK Nadiem Makarim.
Dalam hal ini, saya menyampaikan adanya kontra dengan keputusan KEMENDIKBUD RISTEK yang memutuskan untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal. Karena menurut saya tingginya UKT di Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia sangat memberatkan bagi masyarakat khususnya perekonomian tingkat menengah ke bawah. Bahkan tidak semua masyarakat yang memiliki ekonomi rendah mendapatkan bantuan pendidikan berupa KIP-K ataupun beasiswa lainnya yang seharusnya hal tersebut dapat menunjang pendidikan mereka di Perguruan Tinggi Negeri.
 Secara umum masyarakat berharap kepada pemerintah agar dapat membenahi pola pendidikan yang selama ini kita anggap kurang tepat dengan tujuan pemerintah yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas di berbagai bidang. Pembenahan itu seharusnya ditujukan terutama pada penyelenggara pendidikan yang meliputi Menteri Pendidikan, serta guru yang berkualitas sesuai dengan latar belakang dan pendidikan formalnya supaya dapat menaikkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan baik. Saya pernah mendengar, orang tua zaman dahulu pernah berkata "Sesuatu jika tidak dipegang sesuai dengan bidangnya maka, tunggulah kehancurannya". Oleh karena itu, himbauan kami sebagai masyarakat kepada pemerintah jangan sampai apa yang dikatakan oleh orang tua zaman dahulu, terbukti pada pemerintahan di Indonesia saat ini khususnya dalam bidang pendidikan.
Menurut saya, saat ini banyak perguruan tinggi di Indonesia yang hanya meluluskan mahasiswanya menjadi seorang sarjana untuk sekedar meraih gelar dengan tujuan mencukupi persyaratan menjadi seorang tenaga pendidik, tanpa mempertimbangkan kualitas dari seorang tenaga pendidik tersebut. Itulah salah satu kegagalan cita-cita pemerintah Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "Mencerdaskan kehidupan bangsa". Pada intinya, penyelenggara pendidikan harus benar-benar dari seseorang yang sudah pernah menimba ilmu di lembaga pendidikan formal yang sesuai dengan bidangnya, yaitu pengelola lembaga pendidikan atau seseorang yang pernah menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dan dianggap mampu sebagai seorang tenaga pendidik.
 Merujuk pada hal yang saya sampaikan diatas, harapan masyarakat kepada pemerintah supaya dapat membuat sebuah kebijakan dan mengubah peraturan yang selama ini memberatkan masyarakat terkait dengan biaya pendidikan kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri. Serta menambah atau membenahi kualitas pendidik sehingga nantinya akan tercipta generasi penerus bangsa yang benar-benar mumpuni di bidangnya masing-masing. Dan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" sehingga kedepannya dapat menjaga kedaulatan negara Indonesia. Sekali lagi ditegaskan, bahwa masyarakat golongan menengah ke bawah meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan terkait dengan keputusan kenaikan biaya UKT pada Perguruan Tinggi Negeri untuk mahasiswa baru. Agar masyarakat ekonomi bawah dapat merasakan dan mendapatkan haknya sebagai rakyat Indonesia yaitu mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga tidak akan terjadi ketimpangan sosial khususnya pada dunia pendidikan