Mohon tunggu...
Roisatul Masruroh
Roisatul Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PKN STAN

Saya suka mendengarkan musik dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PR Pemerintah dalam Meningkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

13 Juli 2024   23:10 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:12 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara. Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warganya. Dengan program JKN, negara berperan aktif dalam membantu masyarakat menanggung biaya kesehatan yang perlu dibayarkan.

Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat sangat penting dilakukan. Sebab, biaya kesehatan bisa menjadi sangat mahal jika harus ditanggung sendiri oleh setiap pasien. Oleh karena itu, program JKN menjadi solusi utama dalam mengatasi masalah biaya kesehatan masyarakat.

Beberapa negara seperti Inggris, Belanda, serta Taiwan dan Thailand telah menerapkan program JKN dengan menggunakan sistem layanan kesehatan universal (universal healthcare). Sistem ini menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Seperti negara-negara lain yang menerapkan universal healthcare, sejak 1 Januari 2014, Indonesia juga telah mengadopsi sistem yang mirip melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan dekat. Layanan ini dibagi menjadi tiga kelas: kelas I, kelas II, dan kelas III. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 271,2 juta orang pada 10 Mei 2024, yang mencakup sekitar 96,3% dari total populasi Indonesia. Ini juga menandai keberhasilan Indonesia dalam menyediakan asuransi bagi masyarakatnya untuk menjamin peningkatan aspek kesehatan masyarakat Indonesia dan mencegah adanya adverse selection, yaitu suatu keadaan di mana orang sehat tidak mau membeli asuransi.  Pemerintah Indonesia juga tidak perlu melakukan intervensi dalam pasar asuransi di Indonesia karena hampir seluruh masyarakatnya berlangganan asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah (BPJS Kesehatan), tidak pada perusahaan asuransi swasta karena adanya aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk berlangganan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan masih harus menghadapi banyak problematika hingga saat ini, seperti potensi defisit akibat biaya yang lebih tinggi, ketidakpastian pembayaran jaminan kesehatan, meningkatnya biaya pengobatan, serta proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang panjang dan rumit yang menyebabkan defisit operasional pada fasilitas kesehatan dan berujung pada kebangkrutan.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menunggak iuran BPJS.  Banyak masyarakat yang membayar premi hanya di saat sakit. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kas anggaran BPJS Kesehatan yang macet dan memunculkan konsekuensi bencana lainnya yang mengganggu JKN. Selain itu, terdapat regulasi yang rumit dalam proses pencairan dana biaya kesehatan di rumah sakit yang membutuhkan waktu berbulan-bulan dan dapat menyebabkan rumah sakit bangkrut karena penundaan pembayaran BPJS yang terlalu lama. Akibatnya, rumah sakit sering kali “meremehkan” pasien BPJS Kesehatan dan lebih memprioritaskan pasien yang membayar dengan dana pribadi. Hal ini tentunya semakin menurunkan kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah dan menimbulkan masalah yang berputar. Masyarakat semakin enggan untuk rutin melakukan pembayaran preminya.

Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, diperlukan adanya sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami jika membayar premi akan membuat program BPJS Kesehatan terus berkelanjutan. Sosialisasi perlu digalakkan secara merata dan Pemerintah juga harus memastikan premi yang dibayarkan sesuai dengan manfaat yang diperoleh oleh masyarakat. Mitra fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan layanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan perlu ditingkatkan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai. Pemerintah juga perlu melakukan penyederhanaan aturan dalam pencairan dana BPJS Kesehatan oleh rumah sakit sehingga dananya dapat terus berputar.

(Sumber: kompas.id)
(Sumber: kompas.id)

Selain mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintah juga harus terus melakukan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan yang menjadi asuransi wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Di tingkat daerah, pemerintah dapat melakukan inovasi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari terobosan yang tepat bagi peserta BPJS Kesehatan di masing-masing daerah. Pemerintah harus terus meningkatkan sinergi untuk memperluas cakupan pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. Pemerintah juga perlu mengantisipasi adanya masalah baru seperti moral hazard yang dapat membuat BPJS Kesehatan dimanfaatkan untuk hal yang tidak sesuai. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, diperlukan ketegasan dan kepastian hukum yang jelas. Ini penting agar seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi, dengan BPJS Kesehatan yang tepat sasaran serta berbasis pada konstitusi negara dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun