Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bakesbangpol bersama BNN Kota Depok Sosialisasikan Perda P4GN di SMA Putra Bangsa Depok

16 Juni 2022   20:43 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:05 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fasilitator dari Kesbangpol dan BNN foto bersama guru dan siswa. (Dok. Aditya Karunia)

SMAPutraBangsaNews-Kamis, (16/6) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok melakukan giat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika (P4GN) di SMA Putra Bangsa Depok. 

Perlu diketahui bahwa Bakesbangpol Kota Depok saat ini dikepalai oleh bapak Drs. Abdul Rahman, M.Si, sedangkan Kepala BNN  Kota Depok adalah bapak AKBP Rusli Lubis, M.Si

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh  50 orang peserta dari unsur  siswa dan guru. Kegiatan ini dipandu oleh ibu Mamah Halimah,S.Pd, M.M dari kesbangpol dan menghadirkan narasumber ibu Anna Maria Susanti, S.Sos dari BNN Kota Depok

Ibu Anna Maria,S.Sos sedang memaparkan materi sosialisasi Perda (Foto oleh: Aditya Karunia T.M)
Ibu Anna Maria,S.Sos sedang memaparkan materi sosialisasi Perda (Foto oleh: Aditya Karunia T.M)

Dalam paparannya, Ibu Anna Maria,S.Sos menyampaikan seputar bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang upaya mencegah terjadinya bullying di sekolah. 

Tidak lupa, disela-sela paparannya, ibu Anna Maria,S.Sos  menyelipkan beberapa games sebagai ice breaking agar kegiatan dapat berjalan dengan penuh semangat dan antusias.

Para peserta cukup antusias dalam menyimak penjelasan yang disampaikan nara sumber, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan maupun umpan balik dari peserta. 

Salah seorang peserta, Muhammad Ighasta Mughis dari kelas XI MIPA 1 menanyakan tentang bagaimana prosedur rehabilitasi terhadap pecandu narkoba (narkotika dan obat-abatan terlarang) yang berada di ruang lingkup kerja BNN Kota Depok.  

Seorang peserta lain, Alonso Aryabima Wijaya dari kelas X MIPA 2 menyambung pertanyaan sebelumnya, menanyakan seputar biaya rehabilitasi, apakah gratis atau berbayar?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ibu Anna Maria,S.Sos menjelaskan bahwa prosedur rehabilitasi pecandu narkoba diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun