SMAPutraBangsaNews-Kamis, (16/6) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok melakukan giat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika (P4GN) di SMA Putra Bangsa Depok.Â
Perlu diketahui bahwa Bakesbangpol Kota Depok saat ini dikepalai oleh bapak Drs. Abdul Rahman, M.Si, sedangkan Kepala BNN Â Kota Depok adalah bapak AKBP Rusli Lubis, M.Si
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh  50 orang peserta dari unsur  siswa dan guru. Kegiatan ini dipandu oleh ibu Mamah Halimah,S.Pd, M.M dari kesbangpol dan menghadirkan narasumber ibu Anna Maria Susanti, S.Sos dari BNN Kota Depok
Dalam paparannya, Ibu Anna Maria,S.Sos menyampaikan seputar bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang upaya mencegah terjadinya bullying di sekolah.Â
Tidak lupa, disela-sela paparannya, ibu Anna Maria,S.Sos  menyelipkan beberapa games sebagai ice breaking agar kegiatan dapat berjalan dengan penuh semangat dan antusias.
Para peserta cukup antusias dalam menyimak penjelasan yang disampaikan nara sumber, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan maupun umpan balik dari peserta.Â
Salah seorang peserta, Muhammad Ighasta Mughis dari kelas XI MIPA 1 menanyakan tentang bagaimana prosedur rehabilitasi terhadap pecandu narkoba (narkotika dan obat-abatan terlarang) yang berada di ruang lingkup kerja BNN Kota Depok. Â
Seorang peserta lain, Alonso Aryabima Wijaya dari kelas X MIPA 2 menyambung pertanyaan sebelumnya, menanyakan seputar biaya rehabilitasi, apakah gratis atau berbayar?.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ibu Anna Maria,S.Sos menjelaskan bahwa prosedur rehabilitasi pecandu narkoba diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.Â