Mungkin belum banyak yang tahu, bahwa Pemerintah Kota Depok sudah memiliki Perda yang mengatur masalah pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Kurang lebih tujuh bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 November 2021, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika (P4GN). Prekursor Narkotika adalah bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
Perda P4GN ini ditetapkan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Wali Kota Depok, serta telah diundangkan pada hari yang sama oleh Sekretaris Daerah Kota Depok.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi pernyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, seperti: ruang lingkup pencegahan penyalahgunaan Narkotika, bentuk-bentuk upaya pencegahan, rehabilitasi dan peran serta masyarakat.
Fasilitasitator pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kota Depok dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok.
Dalam upaya sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 ini, rencananya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan BNN Kota Depok akan menggelar sosialisasi kepada para pelajar di lingkungan Pemerintahan Kota Depok. Salah satu agenda Bakesbangpol dan BNN Kota Depok pada Kamis, (16/6) adalah sosialisasi di Lembaga Pendidikan NASA Professional School yang memiliki 3 unit satuan pendidikan yaitu : SMP Putra Bangsa, SMK Putra Bangsa, dan SMA Putra Bangsa.
Kegiatan yang akan dibagi kedalam 3 sesi tersebut akan diselenggarakan di ruang serba guna Lembaga Pendidikan NASA Professional School yang beralamat di Jalan Margonda Raya KM 2, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok. Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta didik, khususnya yang berada pada lingkungan civitas akademika Lembaga Pendidikan NASA Proffessional School dapat mengenal bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga sebagai generasi penerus masa depan bangsa, mereka dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H