Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Nasional: Bangkitkan Semangat, Wujudkan Merdeka Belajar

24 November 2020   20:11 Diperbarui: 24 November 2020   20:46 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : TribunNewsmaker.com

Peringatan Hari Guru Nasional  (HGN) merupakan sebuah momentum yang cukup penting bagi setiap insan pendidikan khususnya guru. Momentum ini dapat dijadikan ajang kontemplasi dan perenungan sudah sejauh mana tolok ukur keberhasilan mereka dalam menjalankan tugasnya  di satuan pendidikan  masing-masing.

Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November tidak lepas dari sejarah terbentuknya sebuah organisasi guru bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945.

Artinya pada tahun 2020 ini, kita telah memperingati Hari Ulang Tahun PGRI yang ke-75. Sementara itu, penetapan 25 November sebagai Hari Guru Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Tugas utama guru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 adalah  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jika kita melihat tugas utama guru sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  tersebut, maka dikatakan bahwa tugas guru adalah mulia sekaligus sulit. Mengapa disebut mulia?, karena guru dituntut untuk membentuk masa depan bangsa dengan cara membekali para peserta didik dengan sejumlah kompetensi dan muatan karakter yang pada akhirnya para peserta didik tersebut dapat berkarya sesuai bakat dan minatnya masing-masing dikemudian hari.

Tugas guru juga dapat dikatakan sulit, karena membentuk manusia berbeda dengan membentuk benda atau materi. Dibutuhkan kesamaan visi antar semua unsur yang terlibat di dalamnya, termasuk pemerintah.

Masih adanya sejumlah aturan yang seolah membelenggu seorang guru untuk dapat mengeksplorasi waktu dan kreatifitasnya dalam mendidik para peserta didiknya.

Para guru terkadang habis waktunya bukan untuk pembelajaran di kelas, namun untuk urusan yang sifatnya administrasi seperti pemberkasan dan lain sebagainya. Para guru sepertinya sadar bahwa nilai potensi dan kesuksesan peserta didik tidak semata diukur dengan angka-angka yang bersifat kuantitatif, namun mereka terpaksa mengejar sejumlah target minimal angka-angka tersebut karena tuntutan peraturan.

Tema Hari Guru Nasional pada tahun ini adalah "Bangkitkan Semangat, Wujudkan Merdeka Belajar". Jika melihat tema ini, maka guru memiliki peran strategis sebagai pembangkit semangat yang mampu membangkitkan semangat belajar para peserta didik dalam rangka mewujudkan merdeka belajar di tengah kondisi pandemi yang tidak pasti saat ini.

Para guru saat ini dituntut memiliki kreatifitas dalam pembelajaran, apalagi di tengah kondisi pandemi yang mengharuskan pembelajaran berlangsung secara jarak jauh. Bukan saatnya lagi guru harus terpaku pada narasi tiap Kompetensi Dasar, tetapi mereka harus mampu menyerap inti sarinya untuk dijadikan dasar dalam mewujudkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menyenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun