Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, (Mungkin) Ini Penyebabnya?

23 Agustus 2020   15:35 Diperbarui: 23 Agustus 2020   15:54 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar Sabtu (22/08/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Api diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama yang merupakan bagian kepegawaian, dan menjalar ke lantai 5, 4, dan 3.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, karena gedung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

Mengenai peristiwa ini, Menkopolhukan Mahfud MD mengatakan bahwa ia merasa terkejut, dan ia menilai bahwa kejadian kebakaran ini tergolong luar biasa karena sampai sekian lantai dan berlangsung cepat sekali. Ia pun meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan resmi mengenai penyebab kebakaran, dan tidak perlu menganalisis macam-macam terlebih dahulu.

Sampai saat ini memang belum ada kabar pasti dari penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut, sehingga memunculkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.

Namun, jika melansir Fire Monitoring of Canada, ada 3 penyebab utama kebakaran gedung yaitu, bangunan itu dibakar dengan sengaja, adanya peralatan bangunan yang rusak, dan kesalahan manusia atau human error.

Sebuah kebakaran dapat terjadi jika dipenuhinya 3 komponen, yaitu panas, bahan bakar, dan oksigen.

Sumber panas bisa berasal dari panas alami (panas gunung api, petir), panas listrik (arus pendek/konsleting), maupun panas karena gesekan benda-benda secara mekanis. Bahan bakar adalah zat-zat yang mudah terbakar, bisa berupa zat padat (plastik, kertas, kayu, kain), zat cair (bensin, spritus, minyak tanah, alkohol), dan zat gas (LNG,LPG).

Gedung Kejaksaan Agung adalah gedung milik pemerintah, yang sudah tentu memiliki Standar Operasional Prosedur yang baku terkait perawatan dan pemeliharaannya. 

Seluruh jaringan instalasi listrik di dalamnya tentu selalu dimonitoring, sehingga kecil kemungkinannya jika penyebab kebakaran adalah karena konsleting listrik. Setiap peralatan yang ada di gedung tersebut pastinya sudah terinventarisir dengan baik, termasuk catatan keterangan baik atau rusaknya peralatan yang ada.

Jika faktor konsleting listrik bukan merupakan penyebab kebakaran, bisa saja kebakaran disebabkan faktor kelalaian manusia (human error). Mengingat pusat kebakaran berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian, tentunya setiap hari banyak pegawai yang lalu lalang di ruang tersebut. 

Di antara sekian banyak pegawai yang ada, bisa saja ada pegawai yang abai dalam melaksanakan standar prosedur keselamatan kerja dan penggunaan alat. Namun, bukankah pada saat kejadian merupakan hari libur cuti bersama dan malam hari?, sehingga sangat dimungkinkan kondisi gedung dalam keadaan sepi.

Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa ada upaya sengaja bahwa gedung tersebut dibakar. Kita tahu bahwa saat ini di kantor Kejaksaan Agung sedang ditahan terdakwa kasus korupsi pengalihan tagihan (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki sebelumnya berkantor di Gedung Utama Kejaksaan lantai 3 yang ikut terbakar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun