Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB di Kota Depok dan Permasalahannya

10 Juli 2020   22:15 Diperbarui: 10 Juli 2020   22:19 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Depok adalah salah satu kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Secara geografis letak kota Depok lebih dekat ke DKI Jakarta dibandingkan dengan ibu kota Provinsi Jawa barat yaitu Bandung. Sejarah kota Depok cukup panjang, bahkan dimulai sejak zaman kerajaan Pajajaran. Namun dalam hal pemerintahan, usia kota Depok baru sekitar 21 tahun. Berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II, Depok ditetapkan sebagai kota madya pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999. Untuk selanjutnya, setiap tanggal 27 April diperingati sebagai hari jadi kota Depok.

Saat ini, wilayah kota Depok terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan, yaitu: Beji, Pancoran Mas, Cipayung, Sukmajaya, Cilodong, Limo, Cinere, Cimanggis, Tapos, Sawangan, dan Bojong Sari. Kota Depok memiliki jumlah penduduk yang terbilang cukup padat dan menjadi salah satu pusat pendidikan di sekitaran kota Jakarta. Lembaga pendidikan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, bahkan perguruan tinggi ada di kota ini.

Jumlah lembaga pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) di kota Depok cukup banyak, terdiri dari 14 (empat belas) SMA Negeri dan 45 SMA swasta. Banyaknya jumlah SMA negeri di kota Depok -dengan luas kota Depok hanya 200,29 km2- membuat sekolah-sekolah swasta di Depok harus menunggu "lemparan siswa baru" dari sekolah negeri pada setiap tahunnya. Hal ini dapat terjadi, karena kecenderungan orang tua murid lebih mengutamakan anaknya untuk masuk ke sekolah negeri dengan alasan utama biaya lebih "murah" atau bahkan mulai tahun ini biaya pendidikan di Provinsi Jawa barat digratiskan. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Depok pada tahun ini sedikit membuat pusing sebagian orang tua. Selain masalah pandemi Covid-19 yang membuat terhambatnya komunikasi secara langsung, para orang tua calon siswa juga harus menunggu selama satu pekan untuk mengetahui anaknya diterima atau tidak di sekolah negeri yang dituju. Katakanlah, pada tahap kedua (jalur zonasi), mereka mendaftarkan putra/i-nya secara online pada tanggal 25 Juni 2020, namun hasilnya baru diketahui pada hari Rabu, 8 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.

Sama-sama  kita ketahui, bahwa Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, sementara pengumuman penerimaan di negeri tahap kedua PPDB pada tanggal 8 Juli 2020. Sangat dekatnya waktu pengumuman PPDB tahap dua dengan dimulainya Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak hanya membuat repot para orang tua calon siswa, namun juga beberapa sekolah swasta. Banyak dari sekolah swasta yang belum mencapai target jumlah siswa baru pada pekan pertama bulan Juli. Hal ini disebabkan karena banyak orang tua yang masih berharap anaknya diterima di sekolah negeri.

Barulah setelah pengumuman PPDB disiarkan pada 8 Juli yang lalu, mulailah terjadi pergerakan besar-besaran para orang tua mencari sekolah-sekolah swasta yang menjadi alternatif bagi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. Banyak orang tua yang masih belum menerima nasib kalau anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, bahkan sebagian orang tua juga ada yang mengatakan bahwa anak mereka mengalami masalah psikologis karena tidak diterima di sekolah negeri.

Permasalahan PPDB pada setiap tahunnya bersifat klasik. Berawal dari keterbatasan jumlah sekolah negeri yang berbanding terbalik dengan hasrat orang tua yang bersikeras memasukkan anaknya ke sekolah negeri, membuat gonjang-ganjing masalah ini selalu terulang setiap tahunnya. Pada prinsipnya setiap anak Indonesia harus sekolah, sebagaimana amanah konstitusi. Masalahnya adalah apabila mereka tidak tertampung di sekolah negeri, maka mereka harus masuk sekolah swasta. Bagi mereka yang memiliki biaya, tidak masalah dengan sekolah swasta, namun bagi mereka yang kurang mampu, maka menjadi tanggung jawab siapa?. Tentunya ini menjadi kewajiban negara untuk membiayai mereka sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". 

Salam. Ropiyadi ALBA 100720

referensi :https://www.depoknews.id/inilah-sejarah-kota-depok-yang-jarang-diketahui/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun