Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fasilitas Istimewa Napi Korupsi di Lapas Cibinong

28 Desember 2019   22:18 Diperbarui: 28 Desember 2019   22:33 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum satu bulan berlalu kita peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, namun kembali kita dikejutkan oleh temuan Ombudsman melalui sidaknya di Lapas Cibinong pada hari Sabtu, 28 Desember 2019. Sebagaimana telah dilansir oleh Kompas.com, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menemukan beberapa perlakuan istimewa antara blok yang dihuni napi Tipikor dengan napi umum. 

Di lapas Cibinong, napi Tipikor ditempatkan pada blok Bravo, sedangkan napi umum (selain Tipikor) di blok alpha,Charlie, dan Delta.

Beberapa Fasilitas istimewa yang ada di blok Bravo (blok napi korupsi) antara lain:
1. Adanya kamar mandi di tiap sel yang dilengkapi dengan shower.
2. Tersedianya lapangan tenis lengkap dengan peralatan olah raga seperti sepatu dan raket.
3. Satu sel diisi oleh satu orang, ditandai dengan label nama pada tiap kamar.
4. Adanya fasilitas televisi berlangganan pada tiap selasar.
5. Adanya klinik pratama, dengan lima dokter (3 dokter umum, dan 2 dokter spesialis).
6. Adanya kasur/tempat tidur pada tiap sel/kamar.

Dari temuan Ombudsman ini, kita jadi bertanya-tanya. Seriuskah pemerintah, khususnya Kementrian Hukum dan Ham dalam memberantas tindak pidana korupsi?. Alih-alih membuat efek jera terhadap para pelaku atau pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, justru seolah perlakuan ini semakin membuat nyaman pelaku korupsi, bebas dari sorotan masyarakat. 

Masyarakat awam tahunya mereka tengah menjalani hukuman setelah divonis oleh pengadilan, tapi kenyataannya berbeda. Bahkan tidak jarang ditemukan pula ada napi Tipikor yang tidak berada di selnya tanpa keterangannya yang jelas.

Mungkin pihak Lapas punya alasan tersendiri mengapa beragam fasilitas dan perbedaan pelayanan tersebut diberikan kepada napi Tipikor. Tapi yang jelas masyarakat butuh keadilan, termasuk masyarakat yang juga menjadi napi, namun mendapatkan fasilitas yang sangat jauh berbeda dengan napi Tipikor.

Semestinya pihak Lapas dapat memberikan keterangan yang jelas, kalau memang itu semua sesuai dengan standar prosedur yang ada. Namun jika diluar standar prosedur bahkan bertentangan , maka pemerintah harus tegas menegakkan aturan terhadap Lapas-lapas yang melanggar standar prosedur.

Hal ini bukanlah kali yang pertama. Kita masih ingat beberapa fasilitas istimewa yang pernah diberikan terhadap napi korupsi, seperti Gayus Tambunan, Artalita Suryani, sampai Setya Novanto. 

Kalau kita ingin negeri ini bebas dari korupsi, maka harus didukung oleh tindakan komprehensif para penegak hukum. Dimulai dari proses pencegahan, sampai penegakkan hukum tanpa pandangan bulu, sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya'.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun