Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Kabar Pemberantasan Korupsi?

9 Desember 2019   22:14 Diperbarui: 9 Desember 2019   22:28 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberantasan korupsi sebenarnya merupakan agenda yang sudah cukup lama, paling tidak agenda ini telah lahir seiring tumbangnya rezim Orde Baru di tahun 1998 silam. Saat itu rakyat sudah bosan dengan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sudah membudaya dan sistematis menguasai  hampir di semua lini kehidupan. 

Melalui gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) telah menghantarkan bangsa Indonesia pada sebuah babakan baru yang selanjutnya dikenal dengan Orde Reformasi. Orde Reformasi telah melahirkan beberapa lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lembaga khusus yang menangani pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pembentukan KPK ini diharapkan mampu memiliki kinerja yang jauh di atas kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. KPK dapat menyelesaikan apa yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan dan karenanya penyempurnaan sistem KPK menjadi penting mengingat ekspektasi kita terhadap KPK sangat tinggi.

Perlu kita ingat bahwa korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, sehingga sudah semestinya pengurangan hukuman terhadap koruptor dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun kalau kita perhatikan perkembangan penegakan hukum kepada para koruptor saat sekarang ini seolah kurang memberi efek jera. Bagaimana tidak, ganjaran hukuman para koruptor termasuk ringan, rata-rata mereka dihukum hanya kisaran 2-3 tahun saja. Belum lagi dalam sejumlah kasus adanya pengurangan masa hukuman bahkan grasi karena alasan kemanusiaan yang standarnya tidak jelaspun diterbitkan oleh presiden.

Sepanjang tahun 2019 ini penegakan korupsi seperti ada kemunduran, apalagi dengan adanya pengesahan terhadap revisi Undang-Undang KPK yang jelas-jelas mengurangi wewenang komisioner KPK dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Di dalam Undang-Undang KPK yang baru juga memuat keringanan hukuman bagi koruptor jika dibandingkan Undang-Undang sebelumnya.

Sementara itu desakan sejumlah pihak agar presiden mengeluarkan PERPPU KPK sepertinya telah menjadi angin lalu dan seolah tak terdengar lagi. Dengan dikeluarkannya PERPPU KPK diharapkan presiden dapat menepati janjinya ketika kampanye dahulu yaitu melakukan penguatan terhadap KPK.  Tetapi apabila Undang-Undang KPK yang baru terus dilaksanakan, dan PERPPU KPK tidak kunjung lahir, maka perlu kita pertanyakan sejauh mana komitmen presiden dalam penguatan KPK dan pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Walaupun kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menghiasi pemberitaan media, namun kita belum mendengar apakah aset kerugian negara yang ditimbulkan dari perilaku para koruptor tersebut telah kembali dikuasai negara?. Justru ini cukup penting, jangan sampai OTT meningkat namun pendapatan negara dari penyitaan aset hasil korupsi tidak signifikan.

Di sisi lain kita masih ingat terhadap nasib yang menimpa salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan terkait penyiraman air keras terhadap dirinya. Walaupun kasusnya terjadi sejak tahun 2017, namun sampai saat ini kasusnya belum ada kejelasan.

Dengan adanya peringatan hari anti korupsi sedunia setiap tanggal 9 Desember ini, semoga tidak hanya sekedar ritual tahunan saja. Namun menjadi bahan evaluasi dan catatan bagi KPK dan penyelenggara negara pada khususnya agar mereka benar-benar mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab tanpa didasari oleh pencitraan semata. 

Melalui ketua KPK yang baru Komjen Firli Bahuri, semoga pemberantasan korupsi lebih bersifat menyeluruh dimulai dari pencegahan, penindakan, dan penyitaan aset koruptor . Bahkan kalau perlu tidak sekedar secara kuantitas terjadi peningkatan Operasi Tangkap Tangan para koruptor, namun lebih juga kepada kualitas. Sehingga mimpi kita semua menjadikan Indonesia bebas dari korupsi akan segera terwujud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun