Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RKUHP, Antara Hierarki dan Kontroversi

27 September 2019   22:35 Diperbarui: 3 Oktober 2019   20:34 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Hierarki memiliki arti: 1. urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan); 2 organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas . 

Berbicara tentang Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berarti berbicara tentang tata urutan perundang-undangan tersebut, yang berarti peraturan yang berada di level 1 lebih tinggi kedudukannya dibandingkan yang berada di level 2, yang berada di level 2 ebih tinggi kedudukannya bila dibandingkan yang berada di level 3, dan seterusnya.

Bila merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia  berbunyi: "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jika kita melihat hierarki di atas, kita tidak melihat di mana posisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berada. Seperti sama-sama sudah kita ketahui bahwa KUHP merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda yang sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun