Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Hierarki memiliki arti: 1. urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan); 2 organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas .Â
Berbicara tentang Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berarti berbicara tentang tata urutan perundang-undangan tersebut, yang berarti peraturan yang berada di level 1 lebih tinggi kedudukannya dibandingkan yang berada di level 2, yang berada di level 2 ebih tinggi kedudukannya bila dibandingkan yang berada di level 3, dan seterusnya.
Bila merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia  berbunyi: "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jika kita melihat hierarki di atas, kita tidak melihat di mana posisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berada. Seperti sama-sama sudah kita ketahui bahwa KUHP merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda yang sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.