Belum lagi berkedip mata, setelah menyaksikan viral sejumlah wali siswa mengamuk di Pesantren, tak terima anaknya dikeluarkan. (Kompas.com, 4/3/2020)
Setidaknya enam orang wali siswa datang beramai-ramai ke pondok tersebut dan protes kepada pimpinan pondok, karena anak mereka dikeluarkan.
Kompas.com menelusuri kejadian tersebut dengan mendatangi Pondok Pesantren Al Mujtahadah di Jalan Handayani, Gang Ros, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (4/3/2020).
Dalam berita tersebut mereka dikeluarkan karena sering melanggar peraturan pondok. Tak hanya itu wali siswa itu datang membawa pengacara dan media. Padahal anak tersebut sering melanggar aturan berupa, merokok, kabur lompat pagar lalu main warnet. Dikeluarkan orang tua protes, diberi sanksi siswa melawan. Bagaimana lagi seharusnya?
Seperti yang terjadi pada salah satu SMA di Kupang, hanya karena absen ujian yang tak ditandatangani memantik pertengkaran, dan berujung pada guru yang menjadi korban.
"Saat itu sebagai guru pengawas ujian, kemudian korban melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan daftar hadir. Ternyata ada satu yang belum ngisi," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung saat dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2020). (Detik.com, 5/3/2020)
Saat itu guru bertanya pada peserta ujian bahwa absen masih ada yang belum tanda tangan. Namun tak ada jawaban. Namun tiba-tiba ada siswa yang berteriak sambil marah-marah. Merasa tidak dihargai guru tersebut mendatangi dan menempelang siswa itu. Kejadian itu mengundang siswa lain untuk beraksi, akhirnya guru tersebut dikeroyok.
"Ada bekas luka, setelah itu kita laksanakan pemeriksaan, kita lakukan visum, ternyata lukanya luka berat, di kepala bagian belakang, punggung, tangan dan bahu," kata Kapolres Kupang Aldinan. (Detik.com, 5/3/2020)
Dari kejadian di atas, dua buah tindakan yang berlawanan sama sekali. Kejadian pertama adalah dengan memberikan sanksi berupa point pelanggaran tata tertib tanpa sanksi. Ketika siswa telah mencukupi syarat untuk dikeluarkan sesuai tata tertib yang ada. Ternyata orang tuanya protes.
Kejadian ke dua, sanksi diberikan dengan kekerasan, juga berujung kekerasan. Hingga akhirnya kasusnya sampai ditangan kepolisian.
Menyikapi hal tersebut pihak sekolah seharusnya bagaimana?