Jika tidak ada aral melintang, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, pelantikan gelombang pertama Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali  Kota akan dilaksanakan pada hari Kamis 6 Pebruari 2025. Terdapat 296 daerah yang pemenang pemilukada-nya akan dilantik pada tanggal dimaksud. Bawaslu Cimahi dalam berita media online 23 Januari 2025 menyampaiakan bahwa 296 daerah yang tidak mengajukan gugatan hasil pemilihan umum merupakan daerah yang kepala daerahnya dilantik pada gelombang pertama.
Gelombang berikutnya adalah kepala daerah yang dinyatakan menang setelah proses sidang gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang nampaknya masuk dalam gelombang ketiga pelantikan.
Â
Satu hal yang pasti, masyarakat sudah menantikan gebrakan kepala daerah baru dalam berbagai dimensi pemerintahan yang akan dibangunnya, Semua janji kampanye kini dinanti implementasinya. Harapan masyarakat, kehadiran pemimpin baru akan membawa perubahan, yang jika mungkin, memperbaiki kehidupan keseharian mereka.
Bahan Bakar Kendaraan Pemerintahan
Jika pemerintahan daerah adalah kendaraan, maka keuangan adalah bahan bakar yang memungkinkannya bergerak. Keuangan daerah dimaknai sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah antara lain adalah laba perusahan umum daerah. Pengelolaan perusahan umum daerah yang sehat akan mampu menghasilkan laba manakala pendapatan yang diperoleh pada satu periode tertentu lebih besar daripada pengeluaran. Pemanfaatan laba perusahan umum daerah merupakan hak pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sementara kewajiban daerah, mengacu pada Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah serta membayar tagihan pihak ketiga. Kewajiban penyelenggaraan urusan dimaksud berkenan dengan apa yang disebut dalam Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 298 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu penyelenggaraan urusan konkuren yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Pembayaran tagihan pihak ketiga pada sisi lain merupakan kewajiban pemerintah daerah berkenan dengan komitmen yang dibuat dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Komitmen dimaksud dapat berbentuk penetapan Keputusan juga dapat berbentuk kontrak pengadaan barang dan jasa.
Keuangan daerah mencakup semua aspek yang disebutkan di atas. Jika bukan semuanya, paling tidak, aspek aspek itu merupakan kunci dalam mengelola uang yang dimiliki daerah.
Namun demikian, masih ada bagian penting lainnya yaitu kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan bahwa kekayaan itu dapat berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan. Bahkan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kepentingan umum masuk kategori kekayaan daerah.
Dalam ketentuan Pasal 3 Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.