Mohon tunggu...
Rooby Pangestu Hari Mulyo
Rooby Pangestu Hari Mulyo Mohon Tunggu... Lainnya - Butiran debu

Pegiat Isu Politik, Hukum dan HAM.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Kehadiran Oposisi Demokratik

6 April 2024   10:34 Diperbarui: 6 April 2024   10:47 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstelasi perpolitikan negara kita saat ini merupakan hasil dari proses dinamika politik masa lalu. Demokrasi, sebagai suatu sistem yang dipilih oleh negara kita saat ini semakin kehilangan jiwanya. Partai politik yang merupakan salah satu tonggak dalam demokrasi, tentunya memiliki peran penting dalam proses penyusunan dan pengawasan terhadap UU yang telah dibuat dan kemudian dijalankan oleh pemerintah. Maka sangat penting jika dalam sistem demokrasi itu harus ada yang namanya oposisi, namun jangan sampai hanya menjadi oposisi seremonial. Secara hakikat, oposisi sendiri berarti mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah agar apa yang telah menjadi kebijakan maupun apa yang dikerjakan oleh pemerintah berjalan sesuai dengan UU sekaligus dengan tidak merugikan rakyat.

kemudian yang disebut dengan oposisi seremonial gampangnya adalah suatu oposisi yang terbentuk hanya sebatas formalitas belaka, namun dalam praktiknya mereka yang tergabung di dalam oposisi seremonial ini tidak menjalankan tugasnya sebagai oposisi yang sejatinya memiliki kewajiban untuk mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah jika dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Lalu apa yang disebut dengan Oposisi Demokratik?

Oposisi demokratik merupakan suatu gerakan yang muncul atas dasar ketidakpuasan dengan oposisi seremonial. Karena dengan adanya oposisi seremonial ini kemudian akan memunculkan oposisi radikal di mana oposisi ini memiliki karakter untuk menghancurkan pondasi demokrasi yang kemudian hal ini pula nantinya akan dapat memunculkan otoriterisasi lagi. Pada prinsipnya, oposisi demokratik ini menempatkan kepentingan bersama lebih tinggi dari apa pun, termasuk lebih tinggi dari kepentingan suatu kelompok. inilah kemudian mengapa dalam suatu negara yang memilih sistem demokrasi membutuhkan oposisi demokratik, bukan oposisi seremonial.

Umumnya, oposisi ini memiliki peran dan fungsi sebagai berikut: 

Pertama, Oposisi diperlukan sebagai penyeimbang kekuasaan. Dengan peran dan fungsi yang pertama ini, oposisi berarti dapat kita katakan sebagai kekuatan yang berada di luar pemerintah dengan tujuan untuk selalu mengingatkan kepada pemerintah bahwa pemerintahan dalam  mengelola negara bisa saja terjadi kekeliruan dalam melaksanakan tugasnya serta bisa saja tidak sesuai kehendak rakyat. karena itu sangat amat penting adanya oposisi untuk terus ada dalam setiap kepemimpinan agar segala kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat; 

Kedua, Oposisi diperlukan sebagai pemberi alternatif bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Oposisi memiliki kewajiban untuk selalu mengawal segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang kemudian apabila ada kebijakan yang tidak pro rakyat maka oposisi ini akan memberikan alternatif baru kepada pemerintah agar kebijakan yang telah dikeluarkan ataupun ketika pemerintah akan mengeluarkan suatu kebijakan harus selalu mementingkan kepentingan rakyatnya.

Selain Para anggota Dewan yang dapat menjadi oposisi karena memiliki suara di parlemen, masyarakat juga dapat menjadi oposisi demokratik, dalam hal ini berarti masyarakat dapat menjadi kekuatan di luar pemerintahan dan di luar parlemen. Pada umumnya, di Indonesia sendiri ketika pemilu telah usai yang kemudian dilanjutkan dengan menempatkan diri bagi setiap partai politik untuk menentukan akan memilih bergabung dengan koalisi pemerintahan ataupun berdiri menjadi koalisi di luar pemerintahan.

Lebih lanjut, penulis akan menyertakan seberapa banyak partai koalisi maupun oposisi dari beberapa periode pemerintahan yang pernah ada, seperti pada tahun 2019 hanya ada 3 partai oposisi dari total 9 partai yang lolos di dalam parlemen untuk menjadi oposisi di dalam masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Lebih parahnya lagi, pada periode 2019-2024 ini yang menjadi ketua DPR RI berasal dari partai Pemenang. Oleh karena itu, tak heran ketika pada masa ini DPR RI sangat lembut dalam mengawal pemerintah. Adanya konsep checks and balance tidak berjalan.

Melihat realita tersebut, sudah seharusnya berjalannya pemerintahan yang akan datang yakni periode 2024-2029 harus imbang antara koalisi pemerintah dan oposisi pemerintah, harus terjadi yang namanya keseimbangan, harus ada check and balance serta harus benar-benar ada yang mau menjadi oposisi demokratik agar pemerintahan negara kita tetap berjalan pada koridor yang benar dalam rangka untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun