Seperti kita ketahui, sejak juni 2009 pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita (tkw), khususnya untuk profesi asisten rumah tangga (prt) keMalaysia. Penghentian atau pembekuan itu terkait banyaknya perlakuan sewenang-wenang yang menimpa prt Indonesia oleh majikannya. Seperti, gaji yg tidak dibayar, tidak adanya libur kerja, dll.
Berkaitan isu-isu yang ada, pemerintah Indonesiapun menyikapi dengan tuntutan-tuntutan sbb:
- Untuk gaji, minimal rm800.
- Libur 1 hari dalam seminggu.
- Paspor dipegang oleh pekerja.
Sementara itu dari pihak Malaysia sendiri terkesan tidak serius dalam menanggapi isu ini, seperti yang diutarakan oleh menteri sumber daya manusianya S. Subramaniam dalam surat kabar TheSun edisi hari ini. Beliau berucap "dari survey yang sudah dilakukan, para majikan tidak terlalu giat/serius dalam menanggapi isu yang ada".
Dan beliaupun berucap akan terus membincangkan dan berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait isu ini.
Pernyataan S. Subramaniam ini terkait dengan adanya berita yang menyebutkan bahwa, lebih dari 30.000 orang pekerja rumah tangga Indonesia menunggu untuk masuk keMalaysia untuk mengisi kekosongan yang ada.
***
Dari keadaan yang ada diatas, dapat disimpulkan bahwa terjadinya tumpang tindih dan ketidakpastian atau ketidaktegasan dari pemerintah Indonesia. Terlihat dengan adanya 30.000 orang pekerja rumah tangga Indonesia yang menunggu masuk untuk mengisi kekosongan, walaupun keadaan dalam masa pembekuan pengiriman.
Sikap tidak tegas ini tentunya merugikan keduabelah pihak, baik itu Malaysia maupun Indonesia. Dan tentu saja tidak jelasnya nasib pekerja rumah tangga yang 30.000 orang tersebut.