Akibat penganiayaan ini, David Ozora mengalami luka-luka serius dan memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Sampai saat ini, dia belum pulih sepenuhnya dan masih menjalani fisioterapi. David juga mengalami infeksi bakteri dalam darahnya.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada Mario Dandy sebagai konsekuensi dari penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini menjadi sorotan karena tingkat kekerasan dan tindakan yang terencana. Meskipun demikian, artikel ini mencoba memberikan gambaran yang lebih lengkap dan jelas tentang perkembangan kasus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H