Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Saya seorang individu yang penuh semangat dan kreativitas, selalu siap untuk mengeksplorasi dunia dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Saya percaya bahwa kehidupan adalah petualangan yang tak terbatas, dan saya berusaha untuk terus mengembangkan diri dan memperluas batas-batas saya. Ketika berhadapan dengan tantangan, saya memiliki sikap yang positif dan tekad yang kuat untuk mencapai tujuan yang saya tetapkan. Saya percaya bahwa setiap rintangan adalah peluang untuk belajar dan tumbuh. Saya adalah seorang pemecah masalah yang kreatif, suka berpikir di luar kotak, dan mencari solusi inovatif dalam setiap situasi. Selain itu, saya memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai situasi dan lingkungan. Saya menikmati berinteraksi dengan orang-orang baru dan belajar dari perspektif mereka. Saya juga pandai bekerja dalam tim dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang memungkinkan saya untuk menginspirasi dan memotivasi orang lain menuju kesuksesan bersama. Saya adalah pribadi yang berkomitmen terhadap pertumbuhan pribadi dan profesional. Saya senang terlibat dalam kesempatan belajar baru dan terus meningkatkan keterampilan saya. Saya percaya bahwa dengan pengetahuan dan pengalaman yang terus berkembang, saya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan memberikan dampak positif bagi dunia di sekitar saya. Secara keseluruhan, saya adalah seseorang yang bersemangat, kreatif, dan adaptif. Saya memiliki minat yang luas, keinginan untuk terus belajar, dan tekad untuk mencapai keberhasilan. Saya siap untuk menghadapi tantangan baru dan mengeksplorasi potensi terbaik saya untuk menciptakan perubahan yang berarti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

7 September 2023   17:53 Diperbarui: 7 September 2023   18:28 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mario Dandy Sedang Berdiskusi dengan kuasa hukum. Sumber: Twitter @most1058

Pada hari Kamis, 7 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo yang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis ini dikeluarkan setelah majelis hakim menganggapnya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa, Mario Dandy, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata juru bicara majelis hakim.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga menginginkan hukuman penjara 12 tahun bagi Mario Dandy. Tindak pidana yang dilakukan oleh Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk pembayaran restitusi kepada David Ozora. Awalnya, tuntutan jaksa mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 120.388.911.030. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan jumlah restitusi yang lebih masuk akal, yakni Rp 25 miliar.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman restitusi ini tetap berlaku meskipun Mario Dandy tidak dapat membayar dalam waktu dekat. Jika suatu saat nanti dia mampu melunasi, dia harus memenuhi kewajiban tersebut. Namun, jika dia mengabaikannya, David Ozora memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada tanggal 20 Februari 2023, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Kejadian ini dipicu oleh informasi yang diterima oleh Mario Dandy bahwa pacarnya, Perempuan AG, telah dilecehkan oleh David. Emosi yang memuncak mendorong Mario Dandy untuk mengambil tindakan.

Mario Dandy meminta untuk bertemu dengan David dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar David. Saat tiba di lokasi, Mario Dandy didampingi oleh Shane Lukas dan Perempuan AG. Di tempat tersebut, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penganiayaan tersebut tetap berlanjut meskipun David Ozora sudah berada dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Mario Dandy bahkan mengambil posisi seperti sedang akan melakukan tendangan bebas seperti dalam permainan sepak bola dan merayakan tindakannya seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Perlu diingat bahwa penganiayaan ini dianggap terencana oleh jaksa, dan perbuatan ini disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Perempuan AG sebelumnya telah dihukum 3,5 tahun penjara, sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: KPK Panggil Cak Imin, Mashinton Pasaribu Menilai Ini Mainan Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun