Pada hari Kamis, 7 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo yang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis ini dikeluarkan setelah majelis hakim menganggapnya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa, Mario Dandy, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata juru bicara majelis hakim.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga menginginkan hukuman penjara 12 tahun bagi Mario Dandy. Tindak pidana yang dilakukan oleh Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk pembayaran restitusi kepada David Ozora. Awalnya, tuntutan jaksa mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 120.388.911.030. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan jumlah restitusi yang lebih masuk akal, yakni Rp 25 miliar.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman restitusi ini tetap berlaku meskipun Mario Dandy tidak dapat membayar dalam waktu dekat. Jika suatu saat nanti dia mampu melunasi, dia harus memenuhi kewajiban tersebut. Namun, jika dia mengabaikannya, David Ozora memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada tanggal 20 Februari 2023, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Kejadian ini dipicu oleh informasi yang diterima oleh Mario Dandy bahwa pacarnya, Perempuan AG, telah dilecehkan oleh David. Emosi yang memuncak mendorong Mario Dandy untuk mengambil tindakan.
Mario Dandy meminta untuk bertemu dengan David dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar David. Saat tiba di lokasi, Mario Dandy didampingi oleh Shane Lukas dan Perempuan AG. Di tempat tersebut, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Dalam persidangan, terungkap bahwa penganiayaan tersebut tetap berlanjut meskipun David Ozora sudah berada dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Mario Dandy bahkan mengambil posisi seperti sedang akan melakukan tendangan bebas seperti dalam permainan sepak bola dan merayakan tindakannya seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Perlu diingat bahwa penganiayaan ini dianggap terencana oleh jaksa, dan perbuatan ini disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Perempuan AG sebelumnya telah dihukum 3,5 tahun penjara, sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Panggil Cak Imin, Mashinton Pasaribu Menilai Ini Mainan Politik