Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait peninjauan kembali (PK) mengenai perselisihan kepemimpinan dalam Partai Demokrat. Melalui putusannya, MA dengan tegas menolak PK yang diajukan oleh pihak yang bersekutu dengan Moeldoko.
Berdasarkan laporan resmi dari laman MA pada Kamis, 10 Agustus 2023, putusan tersebut dinyatakan dengan singkat, "Tolak." Meskipun begitu, salinan lengkap dari putusan ini yang tercantum dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 masih dalam proses penyusunan oleh majelis hakim.Â
Dalam proses pengambilan keputusan ini, perkara diperiksa oleh anggota majelis hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Nama Adi Irawan juga terekam sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini.
Perkembangan Konflik Internal Partai Demokrat
Riwayat konflik yang melibatkan kepemimpinan dalam Partai Demokrat bermula pada bulan Maret 2021. Pada saat itu, sejumlah kader partai tersebut mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kongres tersebut memutuskan untuk menunjuk Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sebagai ketua umum partai. Meskipun demikian, hasil KLB ini ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil dari Kongres Jakarta pada tahun 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY berpendapat bahwa KLB tersebut tidak sah karena melanggar aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pihak yang mendukung Moeldoko berusaha untuk mengesahkan hasil KLB ini dengan mendaftarkannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sayangnya, upaya ini mengalami hambatan karena terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap dalam pengajuan mereka.
Berulang Kali Gagal di PTUN hingga Kasasi
Tetapi, semangat mereka tidak pudar. Mereka kemudian mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait AD/ART serta susunan kepengurusan Partai Demokrat hasil dari Kongres tahun 2020, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan mereka kembali ditolak.
Keputusan tersebut bertahan bahkan di tingkat banding dan pada tingkat kasasi. Kubu Moeldoko tidak menyerah dan memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung pada tanggal 15 Mei 2023. Mereka mengklaim bahwa terdapat empat bukti baru atau elemen baru (novum) yang akan mereka sampaikan pada tingkat PK.
Dengan adanya keputusan penolakan ini, kepemimpinan Partai Demokrat versi AHY tetap diakui sebagai yang sah dan sah secara hukum. Sebaliknya, upaya pihak yang mendukung Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan partai tidak memperoleh pengakuan dari MA.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menginisiasi pembuatan kontra memori sebagai respons terhadap langkah kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah naungan Kemenkumham bertanggung jawab dalam menyusun kontra memori tersebut.