Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pendamping Lokal Desa/ Kemendesa PDTT

Saya seorang individu yang penuh semangat dan kreativitas, selalu siap untuk mengeksplorasi dunia dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Saya percaya bahwa kehidupan adalah petualangan yang tak terbatas, dan saya berusaha untuk terus mengembangkan diri dan memperluas batas-batas saya. Ketika berhadapan dengan tantangan, saya memiliki sikap yang positif dan tekad yang kuat untuk mencapai tujuan yang saya tetapkan. Saya percaya bahwa setiap rintangan adalah peluang untuk belajar dan tumbuh. Saya adalah seorang pemecah masalah yang kreatif, suka berpikir di luar kotak, dan mencari solusi inovatif dalam setiap situasi. Selain itu, saya memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk beradaptasi dengan berbagai situasi dan lingkungan. Saya menikmati berinteraksi dengan orang-orang baru dan belajar dari perspektif mereka. Saya juga pandai bekerja dalam tim dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang memungkinkan saya untuk menginspirasi dan memotivasi orang lain menuju kesuksesan bersama. Saya adalah pribadi yang berkomitmen terhadap pertumbuhan pribadi dan profesional. Saya senang terlibat dalam kesempatan belajar baru dan terus meningkatkan keterampilan saya. Saya percaya bahwa dengan pengetahuan dan pengalaman yang terus berkembang, saya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan memberikan dampak positif bagi dunia di sekitar saya. Secara keseluruhan, saya adalah seseorang yang bersemangat, kreatif, dan adaptif. Saya memiliki minat yang luas, keinginan untuk terus belajar, dan tekad untuk mencapai keberhasilan. Saya siap untuk menghadapi tantangan baru dan mengeksplorasi potensi terbaik saya untuk menciptakan perubahan yang berarti.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MA Menolak PK Kubu Moeldoko, Kepemimpinan Partai Demokrat Tetap di Tangan AHY

10 Agustus 2023   22:21 Diperbarui: 11 Agustus 2023   23:15 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Canva.com/Imam Sahroni Darmawan

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait peninjauan kembali (PK) mengenai perselisihan kepemimpinan dalam Partai Demokrat. Melalui putusannya, MA dengan tegas menolak PK yang diajukan oleh pihak yang bersekutu dengan Moeldoko.

Berdasarkan laporan resmi dari laman MA pada Kamis, 10 Agustus 2023, putusan tersebut dinyatakan dengan singkat, "Tolak." Meskipun begitu, salinan lengkap dari putusan ini yang tercantum dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 masih dalam proses penyusunan oleh majelis hakim. 

Dalam proses pengambilan keputusan ini, perkara diperiksa oleh anggota majelis hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Nama Adi Irawan juga terekam sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini.

Perkembangan Konflik Internal Partai Demokrat

Riwayat konflik yang melibatkan kepemimpinan dalam Partai Demokrat bermula pada bulan Maret 2021. Pada saat itu, sejumlah kader partai tersebut mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kongres tersebut memutuskan untuk menunjuk Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sebagai ketua umum partai. Meskipun demikian, hasil KLB ini ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil dari Kongres Jakarta pada tahun 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY berpendapat bahwa KLB tersebut tidak sah karena melanggar aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pihak yang mendukung Moeldoko berusaha untuk mengesahkan hasil KLB ini dengan mendaftarkannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sayangnya, upaya ini mengalami hambatan karena terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap dalam pengajuan mereka.

Berulang Kali Gagal di PTUN hingga Kasasi

Tetapi, semangat mereka tidak pudar. Mereka kemudian mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait AD/ART serta susunan kepengurusan Partai Demokrat hasil dari Kongres tahun 2020, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan mereka kembali ditolak.

Keputusan tersebut bertahan bahkan di tingkat banding dan pada tingkat kasasi. Kubu Moeldoko tidak menyerah dan memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung pada tanggal 15 Mei 2023. Mereka mengklaim bahwa terdapat empat bukti baru atau elemen baru (novum) yang akan mereka sampaikan pada tingkat PK.

Dengan adanya keputusan penolakan ini, kepemimpinan Partai Demokrat versi AHY tetap diakui sebagai yang sah dan sah secara hukum. Sebaliknya, upaya pihak yang mendukung Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan partai tidak memperoleh pengakuan dari MA.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menginisiasi pembuatan kontra memori sebagai respons terhadap langkah kubu Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah naungan Kemenkumham bertanggung jawab dalam menyusun kontra memori tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun