"benar sekali ibu, sampai saat ini tindakan Bullying terus tumbuh dan berkembang di dunia sekolah dan pondok pesantren. Tempat menimba ilmu yang seharusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman justru menjadi neraka bagi korban bullying di sekolah dan pondok pesantren" pungkas Ronven.
Bu Neli kemudian menjelaskan bahwasannya di Indonesia sebagai negara hukum, pada dasarnya telah mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan tersebut. Dimana seorang anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, keamanan dan hak hukum ketika anak menjadi korban perampasan Hak Asasi Manusia. Tidak ada barometer umum ketika berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hal tersebut telah tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia pasal 28a, 28b-j.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H