[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="http://sdn1-rantaujayaudik.blogspot.com/2015/04/download-petunjuk-pelaksanaan-juklak.html"][/caption]
Peraturan direktur jenderal pendidikan dasar nomor 144/c/kp/2015 tentang petunjuk pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2015 selanjutnya disebut DAK Bidang Dikdas TA 2015 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang menjadi prioritas nasional tahun 2015 yang merupakan urusan daerah.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SDLB.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.