PemenPANRB No 21 tahun 2024 mengintegrasi Jabatan Fungsional Pengawasan Sekolah, Penilik dan Jabatan Pamong Belajar ke Jabatan Fungsional Guru dan memberikan kesempatan pembinaan karier kepada guru. Â Dengan integrasi tersebut tugas dan kewenangan pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar menjadi tugas guru, sehingga guru mendapat kesempatan untuk berkarier dengan tugas tambahan.
Terbitnya PermenPANRB No.21 Tahun 2024 tidak ada lagi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar, dan tugas-tugasnya di lakukan oleh guru. Tugas pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar, melekat pada guru dengan tugas tambahan yang diberikan atau diemban.
Tugas tambahan guru yang diberikan yaitu :
- Kepala Satuan Pendidikan (kepala sskolah)
- Pendamping Satuan Pendidikan (pengawas sekolah)
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal (pamong belajar)
- Tugas tambahan sesuai dengan bidang pendidikan.
PermenPANRB No.1 Tahun 2024 sudah diundangkan mulai tanggal 10 Desember 2024, namun pelaksanaannya mulai berlaku pada 2 tahun setelah diundangkan atau tahun 2026 mendatang. Dengan peraturan ini, pengawas sekolaha, penilik dan pamong belajar yang akan menjadi Jabatan Fungsional Guru, wajib sertifkasi dan sertifikat pendidik.
Sesuai dengan PermenPANRB No.21 Tahun 2024 guru mendapat kesempatan untuk berkarier bisa menjadi atau menjalankan tugas dan kewenangan seperti kepala sekolah, pengawas, pendidik jalur nonformal sesuai tugas tambahan yang diberikan.
Disisi lain pengawas sekolah dan penilik sekolah dahulu selalu didengar dan diikuti, karena setingkat lebih tinggi dengan kepala sekolah dan guru, dengan peraturan saat ini bahwa tugas pengawas sekolah sebagai tugas tambahan guru, apakah masih didengar dan diikuti?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H