Mohon tunggu...
Roni
Roni Mohon Tunggu... Lainnya - Suka tantangan

Menulis boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong............

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Harus Tau, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Menjadi Kewenangan Pemda Kabupaten/Kota

15 Maret 2022   20:57 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:19 1132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis : Roni, Widyaprada Ahli Pertama di BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua

Pengembangan satuan pendidikan berkualitas dan bermutu, menjadi keharusan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu, dengan layanan dasar sesuai jenjang. Untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan bermutu, keberadaan satuannya pendidikan perlu di perhatikan dari berbagai aspek.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan satuan pendidikan yang memiliki peran penting sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan pada jalur formal yaitu satuan atau program TK sederajat, dan jalur nonformal dengan program layananan,  KB, TPA dan sejenisnya (UU No. 20/2003).

Pendidikan kesetaraan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, dilaksanakan oleh SPNF SKB , PKBM atau satuan sejenis. Program pendidikan kesetaraan paket A setara sekolah dasar (SD), paket B setara sekolah menengah pertama (SMP) dan paket C setara sekolah menengah atas (SMA).

Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, juga mewujudkan program prioritas pembangunan pendidikan nasional, Dalam mewujudkan program prioritas pendidikan nasional, satuan PAUD dan pendidikan kesetaraan, harus diperhatikan sama dengan pendidikan formal.

Untuk lebih memperhatikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur kewenangan penanganan pendidikan di setiap jenjang.  

Pemerintah mengeluarkan peraturan  Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mengatur kewenangan layanan pendidikan setiap jenjang.

Layanan dasar pendidikan atau standar pelayanan minimal SPM pendidikan anak usia dini,  pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota / kabupaten. 

Dengan dialihkan kewenangan layanan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan  kepada pemerintah kabupaten/kota, diharapkan penangan lebih baik.

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, layanan pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota, dengan memberikan layanan dasar harus memenuhi minimal setiap warga Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun