Penulis : Roni, Widyaparada Ahli Pertama BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Pengembangan dan peningkatan mutu satuan pendidikan menjadi bagian dalam proses mencapai tujuan pendidikan secara nasional. Pengembangan dan peningkatan mutu satuan pendidikan setiap jenjang dilakukan oleh institusi yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan. Â
Jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas) menjadi tugas UPT Kemendikbud yaitu Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat atau Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
BP PAUD dan Dikmas memiliki tugas melaksanakan pemgembangan program dan mutu pada bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Pengembangan program dan mutu satuan PAUD dan Dikmas oleh BP-PAUD dan Dikmas dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan satuan pendidikan memenuhi standar nasional dan untuk persiapan akreditasi. Pengembangan program dan mutu satuan PAUD dan Dikmas dilakukan dengan pemetaan mutu dan supervisi satuan PAUD dan Dikmas.
Pemetaan mutu merupakan kegiatan memotret  dokumen 8 standar nasional pendidikan dengan instrumen perangkat akreditasi yang sudah ditentukan.Â
Dengan pemetaan mutu didapat gambaran ketersediaan dokumen dari standar tingkat pencapiaan perkembangan anak / standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Data pemetaan mutu satuan PAUD dan Pendidik Masyarakat bermanfaat sebagai potret mutu tiap-tiap satuan PAUD dan Dikmas, dasar pelaksanaan perbaikan tiap-tiap satuan PAUD dan Dikmas, dan sebagai dasar membangun komitmen untuk mencapai satuan PAUD dan Dikmas yang terakreditasi (Perdirjen PAUD dan Dikmas No. 01 /2016).
Instrumen yang digunakan dalam pemetaan mutu disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dan perangkat akreditasi BAN PAUD dan PNF. Hal ini untuk mengetahui tingkat mutu satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan sebagai dasar pembinaan memenuhi kekurangan sesuai perangkat akreditasi.
Supervisi satuan PAUD dan Pendidikan Masyarakat merupakan pembinaan berupa tuntunan menuju perbaikan situasi pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.Â
Supervisi dalam rangka pengembangan mutu adalah upaya dari UPT PAUD dan Dikmas untuk memberikan tuntunan atau pembinaan bagi setiap satuan pendidikan PAUD dan Dikmas agar mencapai standar nasional pendidikan. Supervisi ini termasuk dalam bentuk supervisi lembaga yang menyangkut objek pengamatan sehingga supervisor ata petugas fokus pada aspek-aspek yang ada dalam ketercapaian indikator SNP pada satuan pendidikan (Perdirjen PAUD dan Dikmas No. 3 / 2016).
Supervisi dilakukan dengan pembinaan secara langsung ke satuan PAUD dan Dikmas berdasarakan hasil pemetaan mutu. Â Supervisi dilakukan dengan berbagai cara, dengan satu persatu ke satuan dan cara dikumpulkan di satu tempat. Supervisi lebih ketindak lanjut, membuat, menyusun atau melengkapi kekurangan ketersediaan dokumen dari hasil pemetaan mutu.