Mohon tunggu...
Roni Okto Junaedi M
Roni Okto Junaedi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110046 | Program Studi Magister Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Company

3 Desember 2024   22:42 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:45 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persamaan pajak Dividen PT Bagong (Sumber: dokumen pribadi)

Persamaan pajak Dividen PT Bagong (Sumber: dokumen pribadi)
Persamaan pajak Dividen PT Bagong (Sumber: dokumen pribadi)

Persamaan pajak Dividen PT Gareng (Sumber: dokumen pribadi)
Persamaan pajak Dividen PT Gareng (Sumber: dokumen pribadi)

Persamaan pajak Bunga PT Cawe Cawe (Sumber: dokumen pribadi)
Persamaan pajak Bunga PT Cawe Cawe (Sumber: dokumen pribadi)

Persamaan pajak Capital Gain PT Bawang Brebes (Sumber: dokumen pribadi)
Persamaan pajak Capital Gain PT Bawang Brebes (Sumber: dokumen pribadi)

Perkembangan ekonomi global telah membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis lintas negara. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan dalam hal pengelolaan pajak, terutama terkait praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Salah satu cara perusahaan menghindari pajak adalah dengan mendirikan anak perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah (tax haven country), yang sering disebut Controlled Foreign Corporation (CFC).

Di Indonesia, untuk menghadapi praktik tersebut, pasal 18 ayat (2) Undang-undang tentang Pajak Penghasilan telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Sebagai pelaksanaan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, terdapat perbedaan mendasar yaitu perubahan terkait penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia (dianggap sebagai dividen), sebelumnya adalah laba setelah pajak CFC (artinya tidak membedakan active income dan passive income), menjadi penghasilan CFC yang terbatas pada penghasilan berupa bunga, dividen, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta saja (passive income). Perubahan mendasar ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia hanya menargetkan kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide income.

Peraturan ini juga mencegah adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh perusahaan terkendali (CFC) di luar negeri. Dengan kata lain, peraturan baru ini jauh lebih menyasar target dan memiliki spirit untuk secara tepat menyasar ke pencegahan penghindaran pajak melalui skema CFC, dan telah sesuai rekomendasi dari BEPS Action 3 serta sudah menjadi international best practices

PMK ini memberikan dasar hukum pengenaan pajak atas penghasilan tertentu dari CFC, baik yang telah dibagikan kepada pemegang saham maupun yang dianggap dibagikan (deemed dividend). Artikel ini akan membahas secara komprehensif pengaturan, implikasi, dan tantangan dari kebijakan ini.

Controlled Foreign Corporation (CFC): Konsep Dasar

CFC adalah perusahaan asing yang sahamnya mayoritas (minimal 50%) dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri. Dalam konteks perpajakan, perusahaan ini sering dimanfaatkan untuk mengalihkan laba dari negara asal pemilik saham ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun