Mohon tunggu...
Agus Ronhy Arbaben
Agus Ronhy Arbaben Mohon Tunggu... mahasiswa Hukum -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di tinjau dari segi filosofis

1 Juni 2017   03:21 Diperbarui: 2 Juni 2017   17:48 12235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber tertib hukum, yang biasanya disebut sumber dari segala sumber hukum (dapat pula disebut maha-sumber hukum) adalah sumber hukum terakhir dan tertinggi. sumber hukum ini pun berbeda-beda tergantung kepada masyarakat, bangsa dan negara masing-masing. bagi negara yang mengikuti paham teokrasi misalnya, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujuda wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa dengan itu. untuk negara yang mengikuti paham negara kekuasaan (machtstaat, menurut teori Hobbes), yang dianggap sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan. jadi kekuasaan negaralah yang diutamakan. lain lagi dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, sumber dari segala sumber hukum menurut paham ini adalah kedaulatan rakyat itu sendiri (teori kontrak sosial, Rosseau). sedang teori keadulatan dari Rosseau tidak sama dengan teori kedaulatn rakyat dari negara pancasila. karena kedaulatan rakyat pancasila dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila-sila lain seterusnya. 

menurut Hans Kelsen dalam dua bukunya Allgemeine Staatslehre dan Reine Rechtlehre, setiap norma hukum berlaku atas dasar kekuatan norma yang lebih tinggi kedudukannya demikian seterusnya. apabila kita menggunakan teori Kelsen untuk menjelaskan pengertian pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan berarti pandang Kensel itu secara sepenuhnya dapat disetujui, perlu dicatat bahwa Kelsen penganut Hukum positivisme yang secara singkat dapat diartikan tiada hukum tanpa undang-undang (hukum tertulis) artinya serba legisme. sedangkan pancasila, sangat terbuka dan mengakomodir semua kepentingan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

dilihat dari materinya, dari materinya pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa. Dasar negara pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni kebanggaan Indonesia.

dilihat dari kedudukannya, pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik Indonesia. dengan menjadikan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka kita menjadikan pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang ada di Indonesia.

pada dasarnya hukum untuk manusia, mangatur dan melindungi kepentingan manusia. sedang manusia mempunyai dua hasrat, yaitu individulistis dan kolektiv. pada manusia yang individualistis, cenderung mempertahankan "aku" nya yang menyebabkan manusia berusaha, berjuang untuk mempertahankan egoismenya. pada manusia yang kolektivistis (transpersonal) menghendaki manusia hidup bersama penuh dengan kedamaian, cinta kasih dan sebagainya. kedua hasrat tersebut saling bertantangan satu sama lain. pendapat ini dapat dilihat pada ideologi indivialistiknya Amerika dan paham sosialnya Uni Soviet. pada kondisi ini dibutuhkan suatu pandangan yang mengatur dan mengkompromikan keduanya.

jika ditelusuri lebih jauh, masyarakat pancasila merupakan masyarakat yang menginnginkan keseimbangan, tidak melebih-lebihkan kepentingan individual dari pada masyarakat, demikian juga tidak melib-lebihkan kepentingan masyarakat dari pada individu.

jadi orang indonesia, berbanggalah punya PANCASILA

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun