AMS dilaksanakan atas kerja sama Disdikpora dan MUI guna memberdayakan Ajengan sebagai  Narasumber dan Pendamping Pendidik dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah sebagai  upaya mewujudkan karakter relijius pada peserta didik serta meningkatkan kompetensi peserta didik terutama pada aspek sikap sehingga tercipta budaya sekolah yang relijius. Program AMS ini pada prinsipnya merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Strategi Implementasi AMS
Pada tahun 2017, AMS telah dilaksanakan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pangandaran. Terdapat sebanyak 158 SD dan 21 SMP, dengan total sebanyak 179 sekolah.Â
Pelaksanaan AMS ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Sekolah mengatur jadwal sedemikian rupa agar Ajengan masuk ke setiap rombongan belajarnya dan menyampaikan materi 2 jam pelajaran tiap minggu.Â
Terdapat 681 orang Ajengan yang terlibat, dengan memperhatikan jumlah rombongan belajar serta jam belajar di sekolah. Lingkup materi yang diampu oleh para Ajengan di setiap kelas adalah materi agama islam dan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
Dalam kegiatan bimbingan di kelas, Ajengan berada di kelas bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran. Ajengan memimpin doa untuk memulai pembelajaran. Setelah itu guru menyampaikan materi pembuka, dilanjutkan dengan Ajengan menyampaikan materi dan kompetensi yang telah direncanakan.Â
Guru dan Ajengan bersama-sama dan berkolaborasi untuk mendorong siswa memenuhi kompetensi sesuai dengan Lembar Kompetensi Agam Islam yang telah ditetapkan.Â
Pada kegiatan penutup guru memberikan penguatan dan tagihan yang telah ditentukan dalam kegiatan pembelajaran. Ajengan dan guru mencatat dan mendatangi jurnal kegiatan pada lembar yang telah ditentukan.
Untuk kegiatan bimbingan dan konseling di SMP, Ajengan bersama guru BK memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang memiliki masalah sikap melalui pendekatan masing-masing. Jika dipandang perlu, Ajengan bersama guru BK atau wali kelas dapat melaksanakan kegiatan home visit guna menyelesaikan masalah-masalah peserta didik dan keluarganya.Â
Selain itu, dalam kegiatan penilaian peserta didik, Ajengan dapat menjadi second opinion dan memberikan masukan nilai pada aspek sikap peserta didik kepada guru kelas/guru mata pelajaran.Â
Ajengan juga dapat memberikan masukan untuk nilai mata pelajaran agama dan PKn sesuai dengan penilaian objektif Ajengan selama berada di kelas.Â