Mohon tunggu...
Roni ADP
Roni ADP Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Aktivis Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran di Kabupaten OKU Selatan

17 April 2022   03:27 Diperbarui: 17 April 2022   15:09 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ig : @roniandriandwi

Kemiskinan
     kemiskinan ialah ketidak mampuan seseorang untuk membeli kebutuhan sehari-hari, menurut Chambers dalam buku Nasikun mengatakan bahwa kemiskinan adalah suatu integrated concepts yang memiliki 5 diemensi yaitu 1. Kemiskian (Propers) , 2. ketidak berdayaan (Powerless), 3. kerentanan menghadapi situasi darurat (State Of emergency) , 4. Ketergantungan (Dependent),  dan 5. keterasingan (isolation) baik secara geografis maupun secara sosiologis.

5 hal tersebut ialah dimensi yang mepengaruhi kemiskinan masyarakat, dalam lingkup Kota/Kabupaten, masyarakat Kab. OKU Selatan bekerja sebagai Petani, Buruh Tani, Kuli, Tukang bagunan, pedagang (UMKM), pekerja serabutan atau golongan  yang tidak memiliki gaji tetap dan pekerjaan tetap, sedangkan golongan yang memiliki gaji tetap antara lain: ASN,BUMD,pegawai swasta dll. itupun hanya sebagian kecil.

Kurun waktu 3 tahun terakhir tingkat kemiskinan Kab. OKU Selatan meningkat dikutib dari (BPS. Kab.Oku Selatan) Pada tahun 2019 Presentase angka kemiskian berjumlah  10,83, Pada Tahun 2020 : 10,85, Tahun 2021 : 11,12. angkat yang terus meningkat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, apa sebab meningkatnya angkat kemiskian?, apa peran pemerintah Kab. Oku Selatan untuk mengetaskan kemiskinan tersebut? dan Sudah sejauh manakan Kebijakan (Policy) yang diimplementasikan?. atau malah kebijakan tersebut menimbulkan Permasalahan yang baru, Bagaimana Problem solving yang dilakukan Pemerintah Kab. Oku Selatan?.

Masih banyak pertanyaan yang perlu tuntaskan oleh Pemerintah Kab. OKU Selatan agar angka kemiskinan  menurun, sehingga kebutuhan sehari-hari masyarakat terpenuhit,  sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pengangguran
      Pengangguran diartikan sebagai orang yang sedang mencari kerja dan orang yang belum bekerja, pengangguran terjadi dikerenakan banyak orang yang mencari kerja sedangkan Penerimaan lowongan kerja sangat minim,  ketimpangan antara pencari dan Penerimaan lowongan kerja  inilah yang menyebabkan munculnya pengangguran.

Sedangkan angka Pengangguran di Kab. OKU Selatan terus meningkat pada Tahun 2019 Tercatat : 2,99, Tahun 2020 : 3,28. (BPS. Kab. Oku Selatan). Menurut Sukirno dalam penelitian  (Cholili), menyatakan bahwa dampak buruk dari pengangguran adalah pendapatan masyarakat menjadi berkurang atau bahkan tidak dapat memperoleh pendapatan sama sekali, hal ini menyebabkan tingkat kemakmuran masyarakat berkurang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Peningkatan angka Kemiskinan dan Pengangguran seyogyanya menjadi Persoalan  yang harus dituntaskan, Peran serta unsur-unsur Masyarakat  dan Pemerintah (sinergitas) dibutuhkan agar pengetasan kemiskinan dan pengangguran bisa berlangsung,  
sehingga harmonisasi  antar masyarakat dan Pemerintah bisa terjalin dan Peran Pemerintah Popo Ali bisa dirasakan langsung maafaatnya oleh masyarakat  Oku Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun