Mohon tunggu...
Ronggo Galih Sadata
Ronggo Galih Sadata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha menjadi orang yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Penggunaan Tarif Progresif pada PPh: Mendorong Keadilan Perpajakan

14 Januari 2024   23:13 Diperbarui: 14 Januari 2024   23:20 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam penerimaan negara Indonesia. Pada tahun 2023 sendiri penerimaan dari sektor perpajakan berkontribusi paling besar, yaitu bernialai Rp2.115,74 trilliun dengan total penerimaan negara bernilai Rp2.774,3 trilliun. Menurut pasal 1 ayat (1) UU KUP sendiri, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, sendiri terdapat berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dll.

Karena pajak memiliki peran yang besar dalam penerimanaan negara, maka diperlukan langkah yang tepat dalam penerapannya agar tercipta keadilan perpajakan di masyarakat. Keadilan perpajakan sangatlah penting karena tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan membayar yang sama. 

Salah satu cara untuk mengatasi masalah keadilan perpajakan adalah pengenaan tarif pajak progresif. Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan dari wajib pajak. Di Indonesia sendiri pajak progrsif pertama kali diterapkan dalam PPh Wajob pajak orang pribadi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan. Selain untuk menciptakan keadilan perpajakan, terdapat pengaruh lain dari penerapan tarif pajak progresif ini, yaitu :

  • Mendorong distribusi pendapatan:

 PPh dengan tarif progrsif dapat berperan menjadi salah satu alat untuk meratakan distribusi pendapatan di Indonesia. Dengan membebankan tarif pajak yang lebih tinggi pada kelompok penghasilan atas, pemerintah dapat mendukung redistribusi pendapatan yang lebih merata di masyarakat.

  • Mendorong alokasi sumber daya yang lebih efisien : 

Dengan tarif yang meningkat seiring dengan kenaikan pendapatan, maka akan muncul kencederungan bagi orang-orang untuk mengalokasikan penghasilan yang dia punya untuk kegiatan yang lebih produktif seperti investasi, pendidikan, dll.

  • Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial : 

Dengan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi terhadapa orang dengan penghasilan lebih tinggi, pemerintah dapat menggunakan dana yang dikumpulkan itu untuk membiayai pengeluaran seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Hal-hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan menengah serta mengurangi ketimpangan ekonomi yang ada.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makroekonomi : 

Dengan penggunaan tarif pajak progresif, pemerintah dapat melakukan pengelolaan anggaran defisit dan pembiayaan secara efektif, sekaligus menekan potensi terjadinya resiko fiskal. Selain itu, dengan pendapatan pajak yang meningkat, pemerintah memiliki kemampuan untuk memperluas pengeluaran publik, yang pada gilirannya akan meningkatkan permintaan total, produksi, dan kesempatan kerja. Ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang merangkul semua lapisan masyarakat dan berkelanjutan jangka panjang.

Penggunaan tarif progresif dalam PPh merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien karena selain memberi keadilan perpajakan, tarif progresif juga memiliki berbagai keuntungan lain. Namun, penggunaan tarif progresif juga harus disertai dengan kebijakan ekonomi yang sesuai, peningkatan layanan, dan transparasi dari pihak otoritas pajak, agar wajib pajak merasa puas dan patuh dalam pembayaran pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun