Kontribusi yang saya lakukan dalam kegiatan bela negara adalah saya bangga menjadi orang Indonesia, saya juga selalu memakai produk dalam negeri, saya menaati peraturan-perundangan yang ada di Indonesia, saya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, saya menghormati sesama wara Indonesia ketika saat di manapun saya berada, saya menghormati dosen dan saya juga datang ke kampus tepat waktu.Â
2. Strategi untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional negara Indonesia sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 adalah kita harus mengetahui dulu apa cita cita negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu cita-citanya adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.Â
Strategi untuk mencapai tujuan serta cita cita itu adalah dengan menegakkan hak setiap orang terutama hak asasi manusia dengan tidak membeda-bedakan hak setiap orang baik orang terpandang maupun orang yang dengan penghasilan kecil, orang yang tinggal di perkotaan maupun di tempat terpencil, memajukan semua warganya dengan menyediakan lapangan kerja yang merata tidak membeda bedakan itu sedarah ataupun tidak, meratakan pembagian hukum yang ada di Indonesia semua orang harus mendapatkan hukuman yang sama, setara, dan sesuai denga napa yang telah diperbuat.Â
Menggunakan produk lokal dengan meningkatkan kualitas-kualitas barang lokal, memperkenalkan kepada masyarakat barang lokal juga memiliki kualitas yang juga tidak kalah bagus dengan barang luar negri, serta memiliki kuantitas yang terjangkau. Menyediakan Pendidikan yang layak bagi masa depan bangsa, menyediakan pengajar-pengajar yang berkualitas, menyetarakan kualitas Pendidikan dikota besar dan di pedalaman. Saling menghargai dengan sesame warga Indonesia dan dengan orang asing, berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan di luar negeri.Â
3. Contoh kasus yang terkait dengan HAM "kekerasan aparat di wadas" di sana diceritakan bahwa terjadinya rebut antarwarga yang merelakan tanahnya dengan yang tidak merelakannya untuk dijadikan penambangan di situ terjadi kericuhan, kemudian apparat dikabarkan memukuli serta menendang warga, sehingga membuat ketraumaan terhadap warga sampai ada warga yang tidak berani pulang ke rumah dan bersembunyi di hutan.Â
Menurut Analisa saya pasal terkait dengan kasus tersebut ada di UUD NRI 1945 pasal 1ayat (4) ,yaitu Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.Â
4. Analisa saya terkait pernyataan itu adalah kedaulatan tertinggi terdapat di tangan rakyat, sehingga pemerintahan ada di tangan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah menjalankan negara atas dukungan rakyat, menyelenggarakan atau menjalankan pemerintahan dengan nama rakyat, serta membuat suatu aturan dengan alasan dan persetujuan dan bertujuan untuk rakyat bukan untuk pribadi. Demokrasi di Indonesia belum menjalankan pilar-pilar demokrasi, karena sidang-sidang DPR masih dilakukan secara tertutup atau langsung menetapkan peraturan langsung tanpa adanya perbincangan atau pengumuman dengan rakyat.Â
5. Contoh dari "Hukun tajam ke bawah dan tumpul ke atas" yaitu kasus mengambil kain lusuh dengan tuntutan 5 tahun yang terjadi di Banten. Dibandingkan dengan para koruptor yang bisa mengatur masa tahanannya dengan menyuap atau mengiming imingi para petugas hukum yang akan menetapkan hukumannya. Itu masih terjadi sampai sekarang di negara Indonesia saat ini, betapa tidak adilnya pemerintahan dan tidak sesuainya penyelenggaraan hukum di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H