Dalam rangka persiapan untuk ikut dalam gerakan Automatic Exchange of Information (AEol), pemerintah pada tanggal 8 Mei 2017 sudah menerbitkan Perppu No 1 tahun 2017 yang mengatur tentang pembukaan data-data keuangan seperti data rekening bank, asuransi, pasar modal dan data lembaga jasa keuangan lainnya.
Perppu ini diterbitkan karena salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti gerakan AEoI adalah adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pembukaan data keuangan dan sudah harus berlaku per Juni 2017.
AEol yang digagas oleh OECD (organization for economic cooperation and development) dan negara yang bergabung dalam G20, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
AEol akan mulai dilaksanakan pada tahun 2018. Mewajibkan negara yang ikut, untuk memberikan data nasabah warga negara asing (yang tergabung dalam AEol) secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.
Baik diminta ataupun tidak diminta atau secara reguler akan ada laporan ke negara-negara yang tergabung dalam AEol. Ada 101 negara yang akan bergabung dalam AEol. Beberapa di antaranya Singapura, Inggris, Bristish Virgin Island, Cayman Island, Hong Kong (China) dan lainnya.
Namun Perppu No 1 ini tidak akan menunggu tahun 2018 untuk diterapkan. Darwin Nasution seperti dikutip dari Kontan.co.id, mengatakan bahwa Perppu ini akan segera diterapkan.
Dalam rangka penerapan Perppu No 1 tentang kerahasiaan Bank, Sri Mulyani akan segera membuat prosedur dan aturan yang ketat agar kewenangan pembukaan data ini tidak disalah gunakan oleh Ditjen Pajak. Karyawan pajak yang melanggar aturan main dan menyalahgunakan wewenang pembukaan data, dapat ditindak secara hukum dan dianggap melakukan tindakan kriminal.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa sistem Whistle Blower (pengaduan) juga akan ditingkatkan. Jadi, jika masyarakat ada yang merasa oknum ditjen pajak melakukan intimidasi dan atau menyalahgunakan wewenang pembukaan data ini, bisa lapor melalui sistem ini.
Tujuan utama pemerintah bergabung dalam gerakan AEoI dan pembukaan data keuangan adalah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. . Rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang baru mencapai sekitar 11% pada saat ini membuktikan bahwa kepatuhan dalam membayar pajar masih sangat rendah.
Nilai rekening yang wajib dilaporkan dalam standar AEoI adalah sebesar USD 250.000 atau sekitar Rp. 3,3 Miliar Rupiah. Apakah ini akan menjadi standar pelaporan Bank ke Ditjen Pajak? Belum jelas, harus dilihat lagi aturan pelaksana Perppu No. 1 tahun 2017. Â Yang jelas jika orang asing memiliki rekening senilai USD 250.000 atau lebih akan secara otomatis dilaporkan ke semua negara yang tergabung dalam gerakan AEoI.