Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Multilateral Instrument on Tax Treaty, Sarana Kejar Pajak Perusahaan Multinasional

15 Juni 2017   08:04 Diperbarui: 15 Juni 2017   19:22 1965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (http://www.globalbusinesscoalition.org)

8 Juni 2017, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, menandatangani kesepakatan Multilateral Instrument on Tax Treaty  (MLI) di Paris Perancis. MLI digagas oleh Organization for Economic Cooperation (OECD), dalam rangka mengejar pajak perusahaan multinasional. MLI menghapus sekitar 1.100 perjanjian pajak bilateral.

Sri Mulyani, menjelaskan bahwa MLI merupakan upaya bersama secara global guna mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus pajak suatu negara. " Maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk menyalahgunakan tax treaty (perjanjian pajak)" dikutip dari akun instagram pribadinya (Kamis, 8 Juni 2017).

Penghindaran pajak, selama ini dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak dan rekayasa kepemilikan yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Indonesia tengah berupaya memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak di tanah air. Sumber

Sebagai contoh adalah Google. Saat ini kantor Google di Indonesia hanya menjalankan fungsi marketing sedangkan fungsi akunting yang di dalamya ada fungsi pembayaran dan penagihan dilakukan di Singapura. Sehingga seakan-akan Google tidak memperoleh penghasilan di Indonesia, karena penghasilan tercatat diterima oleh Google Singapura. Namun menurut Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak) pada hari Selasa 13 Juni 2017, Google telah melunasi tunggakan pajak yang terhutang sejak tahun 2009 sampai sekarang.

Kalau contoh wajib pajak orang pribadi adalah dengan pindah kewarganegaraan atau bisa juga tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari (aturan pajak Indonesia jika tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri dan tidak mempunyai penghasilan di dalam negeri, tidak ada kewajiban membayar pajak di Indonesia). Untuk menghindari pajak. Di Indonesia saya kurang tahu, tetapi saya pernah baca beberapa Milyarder asing melakukan hal ini.

Dengan banyaknya Tax Treaty antar negara (bilateral), perusahaan atau pribadi bisa melakukan Treaty Shopping atau mencari perjanjian antar negara yang paling bisa mengurangi kewajiban pajaknya. Misalnya membuat kantor pusat di negara dengan pajak yang rendah dan tidak mempunyai perjanjian pajak dengan negara asal atau negara yang paling banyak memberikan penghasilan. Istilah saya, Uang yang Tidak Mengenal Nasionalisme.

MLI diharapkan bisa mengurangi Treaty Abuse (usaha untuk mencari celah perjanjian pajak), meningkatkan penyelesaian perselisihan, mencegah pemindahan BUT dari negara asal dan menetralisasi kekacauan akibat tumpang tindihnya perjanjian pajak (MLI menghapus 1100 perjanjian pajak bilateral).

68 negara telah menandatangani  MLI dan 9 Negara telah memberikan surat yang menyatakan mereka berminat untuk menandatangani MLI.   

Dengan adanya MLI, maka usaha untuk menghindari pajak akan semakin sulit. Ditambah lagi dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan melaporkan rekening nasabah asing secara otomatis.

Pada saat ini banyak perusahaan terutama yang bergerak di bidang teknologi internet atau yang lebih dikenal dengan istilah Over the Top Content (OOT), seperti Google, Twitter, Facebook, Instagram dan lainnya melakukan Treaty Shopping untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Perusahaan-perusahaan ini pendapatan utamanya adalah dari iklan yang mereka jual di beberapa negara,  tetapi akan  berusaha untuk tidak membayar pajak di negara tempat mereka menjual.

Setelah Google, pemerintah akan berusaha menagih pajak ke Facebook dan kawan-kawan. Salah satunya dengan menggunakan Multilateral Instrument on Tax Treaty.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun