Indonesia, masih mengalami kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi. Bahkan berdasarkan laporan Oxfam dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), harta kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin Indonesia (sumber).
Gini ratio,  menurut Bisnis.Com adalah salah satu ukuran umum untuk distribusi pendapatan atau kekayaan yang menunjukkan seberapa merata pendapatan dan kekayaan didistribusikan di antara populasi. Indeks Gini memiliki kisaran 0 sampai 1. Nilai 0 menunjukkan distribusi yang sangat merata yaitu setiap orang memiliki jumlah penghasilan atau kekayaan yang sama persis. Nilai 1 menunjukkan distribusi yang timpang sempurna yaitu satu orang memiliki segalanya dan semua orang lain tidak memiliki apa-apa.
![Sumber Investments.Com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/04/24/koperasi-indonesia-investment-com-58fd6407c223bdd12afa3b57.jpg?t=o&v=770)
Pemerintahan Jokowi sudah mulai tahun ini fokus untuk mengurangi kesenjangan ini. Antara lain dengan mendistribusikan lahan yang juga akan menggandeng Ormas Keagamaan. Target pendistribusian lahan ini adalah 10 juta hektar yang baru mencapai sekitar 10% menurut Teten Masduki (sumber)
Menurut pendapat saya salah satu alat atau sarana yang bisa digunakan Pemerintah mempercepat pengurangan kesenjangan ekonomi adalah Koperasi
Gerakan koperasi di dunia mulai berjalan sekitar abad ke 19 di Perancis dan Inggris, dengan Robert Owen yang disebut sebagai bapak koperasi dunia. Gerakan koperasi di Indonesia, baru dimulai pada awal abad ke 20. Salah satu pendiri negara kita Muhammad Hatta, sangat perhatian dengan koperasi sehingga akhirnya pada tahun 1953 diangkat menjadi bapak koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.
Mengapa Koperasi bisa membantu mengurangi kesenjangan ekonomi?
Menurut Wikipedia, definisi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kesetaraan, semua anggota koperasi memiliki hak yang setara atau boleh dibilang sebagai pemegang saham sebuah koperasi. Jika modal koperasi menggunakan dana desa, maka hak dan kewajiban anggota koperasi akan sama, tidak perduli orang kaya maupun orang miskin.
Semua bidang usaha, koperasi bisa saja didirikan oleh semua bidang usaha, bukan hanya pertanian atau nelayan. Misalnya buruh, bisa mendirikan koperasi simpan pinjam dan koperasi perdagangan (penyediaan kebutuhan sehari-hari). Penjahit bisa mendirikan koperasi penjahit yang mungkin berfungsi sebagai koperasi simpan pinjam atau juga menyediakan keperluan menjahit. Dan masih banyak lagi, hampir semua bidang usaha bisa didirikan koperasi.
Mengurangi resiko pinjaman dan bunga yang murah,resiko peminjaman uang dari koperasi ke anggota akan mempunyai resiko lebih rendah. Karena seharusnya koperasi mengenal anggotanya dan anggota yang lain bisa memberikan hukuman sosial jika ada anggota yang sengaja tidak membayar. Dengan resiko yang lebih rendah koperasi bisa mengenakan bunga yang lebih murah dibanding Bank.