Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemenkeu: Saldo Minimal Wajib Dilaporkan, Tak Jadi 200 Juta

9 Juni 2017   07:21 Diperbarui: 10 Juni 2017   04:16 6100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (UCL.AC.UK)

Menyambung tulisan sebelumnya tentang saldo minimal rekening keuangan yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak (lebih lengkap disini). Kementerian Keuangan mengeluarkan keterangan resmi pada tanggal 7 Juni 2017 yang merevisi saldo minimal yang harus dilaporkan.

Pada tahun ini pemerintah menerbitkan Perppu nomor 1  tahun 2017. Perppu ini membatalkan semua kerahasiaan data nasabah bank yang tercantum dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan. Artinya bank tidak bisa merahasiakan lagi data nasabah mereka ke Ditjen Pajak.

Dalam rangka menjalankan Perppu No. 1 tahun 2017. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan teknis pelaksanaan Perppu No.1 tahun 2017. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, "PMK Nomor 70/2017 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut." Sumber

Bagi nasabah domestik, rekening yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak adalah : Semua rekening atas nama entitas wajib dilaporkan, baik rekening bank, asuransi dan lainnya atau berarti, rekening entitas yang wajib dilaporkan tidak ada batasan minimal. Entitas adalah suatu organisasi yang berbadan hukum.

Sedangkan bagi orang pribadi, rekening bank senilai minimal Rp 200 juta akan wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak. Begitu juga rekening asuransi dan perkoperasian senilai minimal Rp. 200 juta juga harus dilaporkan. Untuk rekening di bursa efek dan bursa komoditi tidak ada batasan minimal atau dengan kata lain semua rekening akan dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Jumlah saldo ini adalah agregat atau nilai dari satu rekening keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu pemegang rekening keuangan dalam suatu lembaga keuangan, lembaga keuangan lainnya, dan atau entitas lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan. Sebagaimana dikutip dari PMK No. 70 Tahun 2017.

Bagi nasabah asing batasan minimal saldo rekening adalah USD 250.000. Rekening dengan saldo yang masuk dalam batasan ini, baik pribadi maupun entitas akan dilaporkan ke negara asal. Jika negara asal nasabah tergabung dalam gerakan AEoI

Rabu 7 Juni 2017, PMK ini direvisi. "Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200.000.000  (200 juta) menjadi Rp 1.000.000.000, (1 Milyar)" sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan. Kontan.co.id. (Untuk nasabah domestik)

Jumlah rekening yang bersaldo minimal 1 Milyar Rupiah adalah sekitar 496 ribu. Nilainya mewakili sekitar 65 % nilai simpanan di lembaga keuangan Indonesia. Menurut data LPS per April 2017

Laporan pertama untuk nasabah domestik akan dilakukan paling lambat tanggal 1  April 2018 untuk data saldo per tanggal 31 Desember 2017. Untuk selanjutnya secara rutin akan dilakukan pada tanggal 1 April setiap tahunnya,  sedangkan untuk nasabah asing dilaporkan pada tanggal 1 Agustus setiap tahunnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak. Tujuan pelaporan adalah agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global. Kerahasiaan juga akan dijaga oleh Ditjen Pajak. Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun